Suara.com - Saat ini, menggunakan kartu kredit seolah sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Ya, sebab alat pembayaran yang satu ini memang memberikan banyak keuntungan.
Berbagai kemudahan dan keuntungan ditawarkan kartu kredit bagi Anda selaku pengguna aktif, sehingga berbagai transaksi keuangan Anda bisa berjalan dengan lebih mudah dan nyaman.
Sebagai pengguna fasilitas ini, sudah sepatutnya Anda selalu membayar tagihan dengan tepat waktu. Lalu, apa yang akan terjadi jika Anda tidak membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pihak bank? Sudah pasti akan ada masalah.
Biasanya, pihak bank pasti menerapkan sejumlah sanksi bagi pengguna kartu kredit yang tidak menunaikan kewajibannya. Seperti dikutip dari Cermati.com, 5 masalah berikut ini harus siap-siap Anda hadapi bila telat atau malah tak membayar tagihan kartu kredit.
1. Siap-siap Kena Denda dan Harus Membayarnya
Saat Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit, Anda akan dikenakan sejumlah denda keterlambatan pembayaran. Sesuai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun 2012, besaran denda kartu kredit ini ditetapkan sebesar 3% dari total tagihan Anda di bulan tersebut, atau maksimal Rp 150 ribu setiap bulannya.
Jumlah denda ini tentu tidak bisa dibilang kecil, terutama jika Anda selalu memiliki tagihan kartu kredit yang cukup besar setiap bulannya.
2. Siap-siap Berurusan dan Ditagih oleh Debt Collector
Saat Anda tidak melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan segera menghubungi Anda. Kondisi ini akan selesai jika Anda segera melakukan pembayaran.
Baca Juga: Buat Game Online, Bocah Ini Pakai Kartu Kredit Ibunya Hingga Rp 50 Juta
Namun jika Anda tidak kunjung membayar tagihan tersebut, maka Anda bisa segera berurusan dengan debt collector (penagih utang). Debt collector ini akan melakukan penagihan kartu kredit Anda, baik itu dengan cara sopan, atau juga dengan cara yang "keras".
Banyak sudah cerita, betapa berurusan dengan pihak ini tidak menyenangkan. Setidaknya, Anda mungkin akan kerap terganggu dan kehilangan banyak waktu, plus dihantui perasaan tidak tenang.
3. Siap-siap Harus Bayar Bunga Lebih Mahal
Penunggakan pembayaran tagihan kartu kredit jelas akan dikenakan sejumlah bunga tunggakan. Jumlah bunga menjadi berlipat karena tagihan sebelumnya diakumulasikan di tagihan berikutnya.
Besaran bunga ini akan tergantung pada kebijakan pihak bank, namun pastinya tidak bisa dibilang ringan. Bunga ini akan dikenakan ketika Anda hanya membayar sebagian dari tagihan, atau saat Anda hanya melakukan pembayaran minimum saja (10% dari total tagihan).
Bukan hanya itu saja, bunga ini juga akan dikenakan ketika Anda membayar penuh tagihan dari pemakaian yang melampaui batas limit yang ditentukan. Artinya, semakin besar tagihan, maka akan semakin besar juga beban bunga yang akan Anda tanggung di bulan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih