Suara.com - Saat ini, menggunakan kartu kredit seolah sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Ya, sebab alat pembayaran yang satu ini memang memberikan banyak keuntungan.
Berbagai kemudahan dan keuntungan ditawarkan kartu kredit bagi Anda selaku pengguna aktif, sehingga berbagai transaksi keuangan Anda bisa berjalan dengan lebih mudah dan nyaman.
Sebagai pengguna fasilitas ini, sudah sepatutnya Anda selalu membayar tagihan dengan tepat waktu. Lalu, apa yang akan terjadi jika Anda tidak membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pihak bank? Sudah pasti akan ada masalah.
Biasanya, pihak bank pasti menerapkan sejumlah sanksi bagi pengguna kartu kredit yang tidak menunaikan kewajibannya. Seperti dikutip dari Cermati.com, 5 masalah berikut ini harus siap-siap Anda hadapi bila telat atau malah tak membayar tagihan kartu kredit.
1. Siap-siap Kena Denda dan Harus Membayarnya
Saat Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit, Anda akan dikenakan sejumlah denda keterlambatan pembayaran. Sesuai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun 2012, besaran denda kartu kredit ini ditetapkan sebesar 3% dari total tagihan Anda di bulan tersebut, atau maksimal Rp 150 ribu setiap bulannya.
Jumlah denda ini tentu tidak bisa dibilang kecil, terutama jika Anda selalu memiliki tagihan kartu kredit yang cukup besar setiap bulannya.
2. Siap-siap Berurusan dan Ditagih oleh Debt Collector
Saat Anda tidak melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan segera menghubungi Anda. Kondisi ini akan selesai jika Anda segera melakukan pembayaran.
Baca Juga: Buat Game Online, Bocah Ini Pakai Kartu Kredit Ibunya Hingga Rp 50 Juta
Namun jika Anda tidak kunjung membayar tagihan tersebut, maka Anda bisa segera berurusan dengan debt collector (penagih utang). Debt collector ini akan melakukan penagihan kartu kredit Anda, baik itu dengan cara sopan, atau juga dengan cara yang "keras".
Banyak sudah cerita, betapa berurusan dengan pihak ini tidak menyenangkan. Setidaknya, Anda mungkin akan kerap terganggu dan kehilangan banyak waktu, plus dihantui perasaan tidak tenang.
3. Siap-siap Harus Bayar Bunga Lebih Mahal
Penunggakan pembayaran tagihan kartu kredit jelas akan dikenakan sejumlah bunga tunggakan. Jumlah bunga menjadi berlipat karena tagihan sebelumnya diakumulasikan di tagihan berikutnya.
Besaran bunga ini akan tergantung pada kebijakan pihak bank, namun pastinya tidak bisa dibilang ringan. Bunga ini akan dikenakan ketika Anda hanya membayar sebagian dari tagihan, atau saat Anda hanya melakukan pembayaran minimum saja (10% dari total tagihan).
Bukan hanya itu saja, bunga ini juga akan dikenakan ketika Anda membayar penuh tagihan dari pemakaian yang melampaui batas limit yang ditentukan. Artinya, semakin besar tagihan, maka akan semakin besar juga beban bunga yang akan Anda tanggung di bulan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
OJK Lakukan Investigasi Imbas Pembobolan RDN di BCA
-
6 Perumahan Subsidi Murah di Depok, Harga Mulai 140 Jutaan
-
Banyak Wisatawan Asing, Harga Tanah di Negara Ini Mencapai Rp 5,2 Miliar per Meter
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Hati-hati QRIS Bodong, Modus Ini Dipakai Pelaku
-
Perkuat Integrasi Saluran Pembiayaan & Digitalisasi UMKM Smesco Gandeng XSYST
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!