Suara.com - Kartu kredit memang memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi penggunanya. Tentu saja, dengan syarat Anda bijak dalam menggunakannya.
Namun tak jarang, tagihan kartu kredit tanpa disadari menumpuk dan membengkak. Kalau sudah begini, pasti jadi menyulitkan dan membebani keuangan. Apakah Anda sedang mengalami hal ini?
Nah, agar tagihan kartu kredit cepat lunas, lakukan beberapa trik dari Cermati.com ini, dan nikmati bebas denda dan bunga berkepanjangan dari tagihan kartu kredit.
1. Catat Daftar Utang secara Rinci
Cara ini berguna untuk Anda yang memiliki banyak cicilan. Pertama-tama, buatlah daftar utang secara terperinci yang meliputi jumlah utang, nama debitur, tanggal transaksi, dan tanggal jatuh tempo utang.
Dari catatan ini, Anda akan tahu utang mana yang harus dibayarkan terlebih dahulu agar tidak terkena penalti akibat terlambat membayar.
Luangkan waktu untuk mengumpulkan seluruh bukti transaksi, lalu catat semua utang secara terperinci. Ketika tanggal gajian tiba, sisihkan sebagian gaji untuk membayar cicilan agar utang dapat segera lunas.
2. Singkirkan Sementara Kartu Kredit dari Dompet
Hentikan penggunaan sementara kartu kredit jika Anda sedang berupaya melunasi utang. Sebagai gantinya, Anda bisa menggunakan uang cash untuk membayar transaksi sehari-hari.
Membayar dengan uang cash memang lebih berat daripada menggesek kartu kredit. Namun, cara ini sangat berguna agar Anda terhindar dari kebiasaan konsumtif untuk sementara waktu.
Kartu kredit yang biasa Anda gunakan sehari-hari bisa disimpan ke tempat yang paling aman. Jangan gunakan kartu kredit selama beberapa bulan ke depan, sampai kondisi finansial membaik.
3. Gadaikan Barang-barang Berharga
Barang-barang berharga seperti perhiasan atau kendaraan bisa Anda gadaikan ke kantor pegadaian, demi mendapatkan kucuran dana segar untuk melunasi utang.
Jangan khawatir, barang-barang yang digadaikan masih dapat ditebus sebelum jatuh tempo. Namun ketika jatuh tempo, barang dianggap hangus dan harus segera diikhlaskan.
Tebusan untuk barang yang digadaikan sama dengan jumlah uang yang Anda terima di awal. Jika tidak mampu menebus secara tunai, Anda dapat mengajukan cicilan dalam kurun waktu tertentu, dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh pegadaian.
Berita Terkait
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Berhenti Jadi Budak Konten: Mengapa Hidup 'Estetik' Seringkali Adalah Jebakan Finansial
-
Bom Waktu Kurs Rp17.900: Mengintip Jebakan Utang Negara yang Membengkak
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?