Suara.com - Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat pada 3 Oktober 2019 lalu.
Penyebab pemberhentian Andi Muhammad Rahmat diduga karena adanya kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,2 persen.
Andi Muhammad Rahmat dalam hal ini mengatakan, para pemegang saham telah berupaya untuk memberhentikan dirinya melalui RUPSLB.
Hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan adanya beberapa tahapan dan mekanisme yang tidak terpenuhi seperti tidak adanya diberikan ruang hak jawab atau pembelaan.
"Tercatat sudah dua kali RUPSLB dilakukan untuk memberhentikan, namun belum tuntas karena adanya beberapa hambatan dan pelanggaran terhadap UU PT dan akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, selaku pemegang saham pengendali mengambil langkah dengan mengintruksikan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah penting yaitu dengan cara memberhentikan sementara selaku dirut Bank Sulselbar," ujar Andi Rahmat dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).
Menurut Andi, mekanisme untuk pemberhentian sementara direksi perseroan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 106 UU PT dapat dilakukan apabila dengan menyebutkan alasan bahwa terdapat kegentingan atau permasalahan pelanggaran atau kerugian perseroan yang tidak dapat dihindari lagi.
Sehingga, kepentingan perseroan mesti didahulukan dan ditempuh mekanisme pemberhentian sementara tersebut.
"Namun melihat alasan pemberhentian sementara saya yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada dikarenakan adanya alasan kenaikan NPL dan persentase pertumbuhan kredit produktif yang tidak sesuai harapan pemegang saham pengendali. Justru sekarang kami dalam kondisi yang sehat dan bagus hal tersebut kami buktikan dengan beberapa penghargaan yang kami terima atas peningkatan kinerja perseroan bahkan persentase NPL kami masih 1,2 persen jauh dibawah ambang batas ketentuan regulator yaitu maksimal 5 persen," tegasnya.
Alasan lainnya adalah kebijakan perhitungan CKPN yang terdapat perbedaan metode perhitungan yaitu Individual Imparment dan Kolektif Inparment.
Baca Juga: 2018, Kredit Macet Bank Mandiri Turun 2,75 persen
Kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan direksi dan telah diputuskan bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang genting dan merugikan bank atau perseroan.
"Apabila keputusan kontroversi Dewan Komisaris tersebut tetap dilanjutkan, maka kami berharap untuk adanya hak jawab atau ruang yang diberikan untuk melakukan pembelaan dalam ruang sidang RUPSLB, nantinya agar dapat menjelaskan dan memberikan tanggapan atas alasan-alasan pemberhentian yang dituduhkan sehingga ada perlakuan adil dan transparan," tutup Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora