Suara.com - Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat pada 3 Oktober 2019 lalu.
Penyebab pemberhentian Andi Muhammad Rahmat diduga karena adanya kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,2 persen.
Andi Muhammad Rahmat dalam hal ini mengatakan, para pemegang saham telah berupaya untuk memberhentikan dirinya melalui RUPSLB.
Hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan adanya beberapa tahapan dan mekanisme yang tidak terpenuhi seperti tidak adanya diberikan ruang hak jawab atau pembelaan.
"Tercatat sudah dua kali RUPSLB dilakukan untuk memberhentikan, namun belum tuntas karena adanya beberapa hambatan dan pelanggaran terhadap UU PT dan akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, selaku pemegang saham pengendali mengambil langkah dengan mengintruksikan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah penting yaitu dengan cara memberhentikan sementara selaku dirut Bank Sulselbar," ujar Andi Rahmat dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).
Menurut Andi, mekanisme untuk pemberhentian sementara direksi perseroan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 106 UU PT dapat dilakukan apabila dengan menyebutkan alasan bahwa terdapat kegentingan atau permasalahan pelanggaran atau kerugian perseroan yang tidak dapat dihindari lagi.
Sehingga, kepentingan perseroan mesti didahulukan dan ditempuh mekanisme pemberhentian sementara tersebut.
"Namun melihat alasan pemberhentian sementara saya yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada dikarenakan adanya alasan kenaikan NPL dan persentase pertumbuhan kredit produktif yang tidak sesuai harapan pemegang saham pengendali. Justru sekarang kami dalam kondisi yang sehat dan bagus hal tersebut kami buktikan dengan beberapa penghargaan yang kami terima atas peningkatan kinerja perseroan bahkan persentase NPL kami masih 1,2 persen jauh dibawah ambang batas ketentuan regulator yaitu maksimal 5 persen," tegasnya.
Alasan lainnya adalah kebijakan perhitungan CKPN yang terdapat perbedaan metode perhitungan yaitu Individual Imparment dan Kolektif Inparment.
Baca Juga: 2018, Kredit Macet Bank Mandiri Turun 2,75 persen
Kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan direksi dan telah diputuskan bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang genting dan merugikan bank atau perseroan.
"Apabila keputusan kontroversi Dewan Komisaris tersebut tetap dilanjutkan, maka kami berharap untuk adanya hak jawab atau ruang yang diberikan untuk melakukan pembelaan dalam ruang sidang RUPSLB, nantinya agar dapat menjelaskan dan memberikan tanggapan atas alasan-alasan pemberhentian yang dituduhkan sehingga ada perlakuan adil dan transparan," tutup Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam