Suara.com - Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat pada 3 Oktober 2019 lalu.
Penyebab pemberhentian Andi Muhammad Rahmat diduga karena adanya kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,2 persen.
Andi Muhammad Rahmat dalam hal ini mengatakan, para pemegang saham telah berupaya untuk memberhentikan dirinya melalui RUPSLB.
Hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan adanya beberapa tahapan dan mekanisme yang tidak terpenuhi seperti tidak adanya diberikan ruang hak jawab atau pembelaan.
"Tercatat sudah dua kali RUPSLB dilakukan untuk memberhentikan, namun belum tuntas karena adanya beberapa hambatan dan pelanggaran terhadap UU PT dan akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, selaku pemegang saham pengendali mengambil langkah dengan mengintruksikan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah penting yaitu dengan cara memberhentikan sementara selaku dirut Bank Sulselbar," ujar Andi Rahmat dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).
Menurut Andi, mekanisme untuk pemberhentian sementara direksi perseroan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 106 UU PT dapat dilakukan apabila dengan menyebutkan alasan bahwa terdapat kegentingan atau permasalahan pelanggaran atau kerugian perseroan yang tidak dapat dihindari lagi.
Sehingga, kepentingan perseroan mesti didahulukan dan ditempuh mekanisme pemberhentian sementara tersebut.
"Namun melihat alasan pemberhentian sementara saya yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada dikarenakan adanya alasan kenaikan NPL dan persentase pertumbuhan kredit produktif yang tidak sesuai harapan pemegang saham pengendali. Justru sekarang kami dalam kondisi yang sehat dan bagus hal tersebut kami buktikan dengan beberapa penghargaan yang kami terima atas peningkatan kinerja perseroan bahkan persentase NPL kami masih 1,2 persen jauh dibawah ambang batas ketentuan regulator yaitu maksimal 5 persen," tegasnya.
Alasan lainnya adalah kebijakan perhitungan CKPN yang terdapat perbedaan metode perhitungan yaitu Individual Imparment dan Kolektif Inparment.
Baca Juga: 2018, Kredit Macet Bank Mandiri Turun 2,75 persen
Kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan direksi dan telah diputuskan bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang genting dan merugikan bank atau perseroan.
"Apabila keputusan kontroversi Dewan Komisaris tersebut tetap dilanjutkan, maka kami berharap untuk adanya hak jawab atau ruang yang diberikan untuk melakukan pembelaan dalam ruang sidang RUPSLB, nantinya agar dapat menjelaskan dan memberikan tanggapan atas alasan-alasan pemberhentian yang dituduhkan sehingga ada perlakuan adil dan transparan," tutup Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Konsisten Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025
-
Tiket Antrean KJP Subsidi Pasar Jaya Bermasalah? Ini Cara Daftar dan Solusinya
-
Terbit Era Jokowi, Status PSN PIK 2 Milik Aguan Dicoret Prabowo
-
Dorong Digitalisasi Tata Kelola Legal Berbasis AI, Telkom Luncurkan TELIS 2.0
-
Jaya Real Property (JRPT) Siapkan Dana Rp 100 Miliar untuk Buyback Saham
-
Di Tengah Krisis Energi Dunia, Otomasi Jadi Tameng Baru Ketahanan Listrik Global
-
IHSG Menguat Tipis di Sesi I, Tarif Trump ke China Jadi Pemicu
-
Ekonom: Freeport Buka Peluang Baru bagi Papua
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK