Suara.com - Di sisa masa jabatannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap akan berupaya menindak kapal yang menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Kali ini, pemiliki maskapai Susi Air ini menggandeng interpol dalam membahas penegakkan hukum kapal yang melakukan illegal fishing.
Terutama, soal kasus pencurian ikan pada kapal berbendara Panama yaitu MV Nika dan STS yang keduanya telah ditangkap pada 2018 dan 2019.
"Forum ini (pertemuan dengan Interpol) sangat action oriented, jadi ini seperti collaboration action," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Menurut Susi, kerja sama dengan interpol sudah dilakukan kedua kalinya oleh Indonesia. Dengan adanya interpol, lanjut dia, penegakan hukum akan semakin mudah.
"Ini kedua kalinya membahas STS 50 dan MV Nika, pertama kali Juli (2019) yang juga mengundang negara terkait, Panama, Korsel, AS," jelas dia.
Kendati demikian, tambah Susi, cara yang terbaik untuk menuntaskan penangkapan ikan secara ilegal yaitu penenggalaman kapal.
"Pasti ditenggelamkan dong. Yang sudah-sudah, ditangkap lalu dilelang, itu dibeli sama yang punya. Dibeli lagi, ditangkap lagi," pungkas dia.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Pengganti Dirinya Tetap Berani Tenggelamkan Kapal
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri