Suara.com - Di sisa masa jabatannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap akan berupaya menindak kapal yang menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Kali ini, pemiliki maskapai Susi Air ini menggandeng interpol dalam membahas penegakkan hukum kapal yang melakukan illegal fishing.
Terutama, soal kasus pencurian ikan pada kapal berbendara Panama yaitu MV Nika dan STS yang keduanya telah ditangkap pada 2018 dan 2019.
"Forum ini (pertemuan dengan Interpol) sangat action oriented, jadi ini seperti collaboration action," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Menurut Susi, kerja sama dengan interpol sudah dilakukan kedua kalinya oleh Indonesia. Dengan adanya interpol, lanjut dia, penegakan hukum akan semakin mudah.
"Ini kedua kalinya membahas STS 50 dan MV Nika, pertama kali Juli (2019) yang juga mengundang negara terkait, Panama, Korsel, AS," jelas dia.
Kendati demikian, tambah Susi, cara yang terbaik untuk menuntaskan penangkapan ikan secara ilegal yaitu penenggalaman kapal.
"Pasti ditenggelamkan dong. Yang sudah-sudah, ditangkap lalu dilelang, itu dibeli sama yang punya. Dibeli lagi, ditangkap lagi," pungkas dia.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Pengganti Dirinya Tetap Berani Tenggelamkan Kapal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok