Suara.com - Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang pada 2 November 2019 disebut akan mengalami penyesuaian. Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang tersebut berlaku untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019, penyesuaian itu berupa kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 2.000 untuk golongan kendaraan I dan II, serta penurunan tarif antara Rp 500 hingga Rp 5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kenaikan tarif ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019.
Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki seperti dilansir usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Secara rinci, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa hanya terjadi untuk golongan kendaraan I yang dipatok Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000, dan golongan II menjadi Rp 11.500 dari Rp 9.500.
Sementara itu, terjadi penurunan tarif tol untuk golongan kendaraan III menjadi Rp 11.500 dari Rp 12.000, golongan kendaraan IV menjadi Rp 15.000 dari Rp 16.000 dan kendaraan golongan V menjadi Rp 15.000 dari Rp 20.000.
Menurut Basuki, penyesuaian tarif tol itu sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen pada wilayah ruas tol tersebut.
Baca Juga: Tarif Tol Pasuruan - Probolinggo Besok Mulai Berlaku, Segini Besarannya
"Formula kenaikan sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500 kan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kebutuhan Konsumsi Naik, Penyaluran Pinjaman di Hari Lebaran dan Puasa Meningkat
-
MSCI Rilis Update: INDF Turun Kelas, Ini Saham-saham yang Didepak Keluar List
-
Kinerja Penjualan Eceran Diramal Terkontraksi, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Monorel vs LRT: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Lebih Unggul?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Apa itu FTSE Russell dan Dampaknya bagi Investor
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah