Suara.com - Prabowo Subianto telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Setelah resmi dilantik, besaran gaji yang akan diterima Prabowo pun cukup menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa besarannya ya? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Moneysmart.id jaringan Suara.com.
Gaji Pokok Menteri Ternyata Hanya Rp 5 Jutaan
Besaran gaji menteri sudah diatur lewat peraturan pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Bunyinya, Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.
Tunjangannya Rp 13 jutaan
Meski gaji pokoknya kecil, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Di Ayat 1 dijelaskan, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Baca Juga: Dikepung Jamaah Sehabis Salat Jumat, Prabowo Diteriaki Presiden
Sementara mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah di Ayat 2, untuk Menteri diberikan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika gaji didapatkan Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000, artinya Prabowo mendapatkan Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Selintas, besaran gaji ditambah tunjangan yang didapat Prabowo nampaknya tidak terlalu fantastis. Namun jangan salah, Prabowo justru akan mendapatkan uang cukup banyak dari dana operasional dan fasilitas lainnya.
Dana Operasional Sampai Rp 120 Juta Per Bulan
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana Operasional sengaja disediakan khusus bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%