Suara.com - Memiliki rumah pribadi bukan lagi sekadar mimpi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang akrab disebut KPR Subsidi, pemerintah memberikan kemudahan bagi Anda untuk memiliki hunian dengan cicilan ringan.
Sebagai pionir perbankan di sektor perumahan, Bank BTN menjadi pilihan utama untuk menyalurkan kredit ini.
Bagaimana caranya? Mari kita bahas langkah-langkah dan syaratnya.
Siapa Saja yang Boleh Mengajukan?
Sebelum melangkah ke kantor cabang, pastikan Anda memenuhi kriteria utama berikut:
- Status Kepegawaian: WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Batas Penghasilan: Gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak atau Rp7 juta untuk rumah susun.
- Kepemilikan Rumah: Pemohon dan pasangan belum pernah memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Masa Kredit: Usia maksimal saat kredit lunas adalah 65 tahun (khusus untuk ASN/TNI/Polri bisa mencapai 80 tahun).
Langkah 1: Persiapan dan Perburuan Rumah
Tahap awal adalah mencari lokasi. Anda bisa menjelajahi situs BTN Properti atau mengunjungi pameran perumahan untuk menemukan pengembang (developer) yang bekerja sama dengan BTN.
Selain itu, Anda wajib mengunduh aplikasi SiKasep. Aplikasi ini adalah gerbang utama untuk mendaftarkan diri dalam sistem informasi KPR subsidi pemerintah guna memastikan Anda terdaftar dalam kuota yang tersedia.
Baca Juga: BTN Ungkap Risiko Jika SLIK Dihapus
Langkah 2: Kelengkapan Dokumen
Siapkan berkas dalam satu map rapi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Identitas: Fotokopi KTP (pemohon & pasangan), Kartu Keluarga, NPWP, dan Surat Nikah/Cerai.
- Bukti Penghasilan: Slip gaji terakhir, rekening koran 3 bulan terakhir, serta SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.
- Dokumen Khusus: Formulir aplikasi KPR BTN dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Anda benar-benar belum memiliki rumah.
Langkah 3: Proses Pengajuan dan Verifikasi
Serahkan berkas tersebut ke Kantor Cabang BTN terdekat atau melalui bantuan pihak developer. Bank akan melakukan verifikasi data, termasuk pengecekan riwayat kredit melalui SLIK (dahulu BI Checking).
Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan kredit lain yang bermasalah agar proses ini berjalan mulus.
Langkah 4: Akad dan Penyerahan Kunci
Tag
Berita Terkait
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM