Suara.com - Memiliki rumah pribadi bukan lagi sekadar mimpi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang akrab disebut KPR Subsidi, pemerintah memberikan kemudahan bagi Anda untuk memiliki hunian dengan cicilan ringan.
Sebagai pionir perbankan di sektor perumahan, Bank BTN menjadi pilihan utama untuk menyalurkan kredit ini.
Bagaimana caranya? Mari kita bahas langkah-langkah dan syaratnya.
Siapa Saja yang Boleh Mengajukan?
Sebelum melangkah ke kantor cabang, pastikan Anda memenuhi kriteria utama berikut:
- Status Kepegawaian: WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Batas Penghasilan: Gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak atau Rp7 juta untuk rumah susun.
- Kepemilikan Rumah: Pemohon dan pasangan belum pernah memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Masa Kredit: Usia maksimal saat kredit lunas adalah 65 tahun (khusus untuk ASN/TNI/Polri bisa mencapai 80 tahun).
Langkah 1: Persiapan dan Perburuan Rumah
Tahap awal adalah mencari lokasi. Anda bisa menjelajahi situs BTN Properti atau mengunjungi pameran perumahan untuk menemukan pengembang (developer) yang bekerja sama dengan BTN.
Selain itu, Anda wajib mengunduh aplikasi SiKasep. Aplikasi ini adalah gerbang utama untuk mendaftarkan diri dalam sistem informasi KPR subsidi pemerintah guna memastikan Anda terdaftar dalam kuota yang tersedia.
Baca Juga: BTN Ungkap Risiko Jika SLIK Dihapus
Langkah 2: Kelengkapan Dokumen
Siapkan berkas dalam satu map rapi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Identitas: Fotokopi KTP (pemohon & pasangan), Kartu Keluarga, NPWP, dan Surat Nikah/Cerai.
- Bukti Penghasilan: Slip gaji terakhir, rekening koran 3 bulan terakhir, serta SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.
- Dokumen Khusus: Formulir aplikasi KPR BTN dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Anda benar-benar belum memiliki rumah.
Langkah 3: Proses Pengajuan dan Verifikasi
Serahkan berkas tersebut ke Kantor Cabang BTN terdekat atau melalui bantuan pihak developer. Bank akan melakukan verifikasi data, termasuk pengecekan riwayat kredit melalui SLIK (dahulu BI Checking).
Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan kredit lain yang bermasalah agar proses ini berjalan mulus.
Langkah 4: Akad dan Penyerahan Kunci
Tag
Berita Terkait
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform