Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyampaikan hasil investigasi PLN atas peristiwa pemadaman massal Agustus 2019.
Pada saat merilis hasil investigasi tersebut, listrik di ruangan penyelenggaraan konferensi pers gedung Ombudsman RI justru malah padam.
"Loh pas ngomong listrik malah lampu pas mati," kata Laode Ida, Kamis (7/11/2019).
Konferensi pers di gedung Ombudsman RI tersebut sejatinya akan membicarakan soal temuan hasil investigasi atas blackout massal Agustus 2019 silam.
Namun, sempat terhenti karena kelistrikan di ruangan tersebut mendadak padam, bahkan konferensi pers terpaksa dilanjutkan dalam keadaan listrik padam, dibantu dengan pencahayaan tambahan dari lampu kamera awak media.
Terdengar obrolan tawa dan sedikit selentingan dari pembicara bahwa ini belum tentu kendala dari PLN walau tengah membicarakan temuan investigasi kepada PLN.
Setelah dikonfirmasi, pemadaman listrik di gedung tersebut hanya terjadi di satu ruangan saja, tidak terjadi di ruangan lainnya.
Sehingga salah satu petugas gedung Ombudsman menyimpulkan bahwa ada jaringan kelistrikan gedung yang bermasalah.
Listrik kembali menyala setelah agenda konferensi pers selesai dilakukan, dan tinggal sesi doorstop kepada narasumber.
Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak
Dalam konferensi pers tersebut ditemukan hasil bahwa ada maladministrasi di PLN terkait peristiwa Blackout pada 4 Agustus 2019 silam. Diantaranya adalah lalai pengawasan, gardu listrik yang belum tersertifikasi dan pemulihan yang berangsur lama.
Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari