Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyampaikan hasil investigasi PLN atas peristiwa pemadaman massal Agustus 2019.
Pada saat merilis hasil investigasi tersebut, listrik di ruangan penyelenggaraan konferensi pers gedung Ombudsman RI justru malah padam.
"Loh pas ngomong listrik malah lampu pas mati," kata Laode Ida, Kamis (7/11/2019).
Konferensi pers di gedung Ombudsman RI tersebut sejatinya akan membicarakan soal temuan hasil investigasi atas blackout massal Agustus 2019 silam.
Namun, sempat terhenti karena kelistrikan di ruangan tersebut mendadak padam, bahkan konferensi pers terpaksa dilanjutkan dalam keadaan listrik padam, dibantu dengan pencahayaan tambahan dari lampu kamera awak media.
Terdengar obrolan tawa dan sedikit selentingan dari pembicara bahwa ini belum tentu kendala dari PLN walau tengah membicarakan temuan investigasi kepada PLN.
Setelah dikonfirmasi, pemadaman listrik di gedung tersebut hanya terjadi di satu ruangan saja, tidak terjadi di ruangan lainnya.
Sehingga salah satu petugas gedung Ombudsman menyimpulkan bahwa ada jaringan kelistrikan gedung yang bermasalah.
Listrik kembali menyala setelah agenda konferensi pers selesai dilakukan, dan tinggal sesi doorstop kepada narasumber.
Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak
Dalam konferensi pers tersebut ditemukan hasil bahwa ada maladministrasi di PLN terkait peristiwa Blackout pada 4 Agustus 2019 silam. Diantaranya adalah lalai pengawasan, gardu listrik yang belum tersertifikasi dan pemulihan yang berangsur lama.
Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin