Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyampaikan hasil investigasi PLN atas peristiwa pemadaman massal Agustus 2019.
Pada saat merilis hasil investigasi tersebut, listrik di ruangan penyelenggaraan konferensi pers gedung Ombudsman RI justru malah padam.
"Loh pas ngomong listrik malah lampu pas mati," kata Laode Ida, Kamis (7/11/2019).
Konferensi pers di gedung Ombudsman RI tersebut sejatinya akan membicarakan soal temuan hasil investigasi atas blackout massal Agustus 2019 silam.
Namun, sempat terhenti karena kelistrikan di ruangan tersebut mendadak padam, bahkan konferensi pers terpaksa dilanjutkan dalam keadaan listrik padam, dibantu dengan pencahayaan tambahan dari lampu kamera awak media.
Terdengar obrolan tawa dan sedikit selentingan dari pembicara bahwa ini belum tentu kendala dari PLN walau tengah membicarakan temuan investigasi kepada PLN.
Setelah dikonfirmasi, pemadaman listrik di gedung tersebut hanya terjadi di satu ruangan saja, tidak terjadi di ruangan lainnya.
Sehingga salah satu petugas gedung Ombudsman menyimpulkan bahwa ada jaringan kelistrikan gedung yang bermasalah.
Listrik kembali menyala setelah agenda konferensi pers selesai dilakukan, dan tinggal sesi doorstop kepada narasumber.
Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak
Dalam konferensi pers tersebut ditemukan hasil bahwa ada maladministrasi di PLN terkait peristiwa Blackout pada 4 Agustus 2019 silam. Diantaranya adalah lalai pengawasan, gardu listrik yang belum tersertifikasi dan pemulihan yang berangsur lama.
Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
-
BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo
-
Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel
-
Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi
-
Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M
-
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
-
Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis