Suara.com - Bank Indonesia menilai pesantren bisa menjadi pusat perekonomian syariah di Indonesia. Apalagi jumlah pesantren cukup banyak.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, dalam induk usaha tersebut, setiap pesantren bisa bertukar konsep unit usaha.
"Misalnya satu ponpes mengembangkan bisnis air minum, ini nanti dengan holding pesantren, dia akan bisa kembangkan ke pesantren lainnya. Atau ponpes satu punya usaha apa, itu bisa diekspor. Kami kembangkan holding itu," ujarnya dalam Indonesia Sharia Economy Festival (ISEF) di JCC Kawasan GBK Senayan, Jakarta, (12/11/2019).
Dody menuturkan, saat ini masih sedikit pesantren yang dikembangkan oleh BI. Jumlahnya baru 250 pesantren dari 32.000 pesantren.
"Kami memang telah menyusun program kapasitas SDM untuk pengembangan pesantren. Cakupannya luas, kelembagaan, kemandirian ekonomi. Kalau BI sendiri telah kerja sama pada 250 ponpes, kurang dari 1 persen," imbuhnya.
Dengan induk usaha ini, tambah Dody, pondok pesantren bisa mandiri melakukan kegiatan ekonomi, sehingga bisa menumbuhkan ekonomi syariah.
"Kami masih pilot project pengembangan holding pesantren. Induk usaha pesantren dalam skala nasional ini diharapkan mampu memperkuat pesantren, tidak hanya permodalan, tapi pasar dan askes informasi," kata dia.
Berita Terkait
-
KUR Turun Jadi Enam Persen, Subsidi Pemerintah Tetap
-
Bank Indonesia Ungkap Zakat dan Infak Orang Indonesia Masih Rendah
-
Modal Asing Masuk ke Indonesia Sudah Mencapai Rp 260 Triliun
-
Wapres Maruf: Banyak Orang Menyimpang Ikuti Tafsir Jalan Lain
-
Maruf Amin: Hukum Pesantren dari Fardu Kifayah Bisa Jadi Fardu Ain
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok