Suara.com - Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat mengaku miris dengan sejumlah pemerintah daerah yang mempromosikan upah murah untuk menarik investor datang ke wilayahnya.
"Hari ini saya baca bahwa beramai-ramai pemerintah daerah mengundang para investor dengan slogan upah yang sangat murah. Itu kan konyol, saya miris itu kan yah," kata Mirah saat dihubungi SUARA.COM, Rabu (13/11/2019).
Mirah mengungkapkan, kampanye upah murah yang dilakukan sejumlah daerah sama saja dengan merendahkan harga diri bangsa, sebagai negara yang besar.
Dia mencontohkan, bahwa promosi upah murah dilakukan di Jalur Tol Jakarta-Cikampek. Di sana, kata Mirah ada baliho yang cukup besar Bupati Pemalang yang mengajak para investor menanamkan modalnya di wilayah Pemalang dengan embel-embel upah murah.
"Kalau jalan lewat tol Jakarta-Cikampek ada Bupati Pemalang tempelin baliho gede banget, padahal itu wilayah Jawa Barat, tulisannya selamat datang di Pemalang, kami telah menyiapkan sumber daya pekerja yang melimpah buat para investor," kata Mirah.
Maka dari itu, kata Mirah, perlu dibuat standarisasi upah secara nasional, sehingga upah yang diterima para pekerja itu merata.
"Kalau sekarang enggak, pemerintah daerah punya standar upah yang berbeda, kalau di Banten standarnya Rp 2,2 juta, tapi kalau di Jawa Tengah Rp 1,7 juta yah jelas investor cari yang lebih murah," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan sampai Juni 2019, sudah ada 25 pabrik alas kaki termasuk dari Tangerang, Banten hijrah ke Jateng.
Alasan utamanya karena upah minimum yang masih rendah di Jateng, sedangkan upah di Banten, khususnya Tangerang makin tinggi termasuk upah minimum sektoral industri alas kaki.
Baca Juga: UMP DIY Rendah, Buruh Pembuat Tas Ini Kuras Tenaga untuk Kebutuhan Lain
Upah minimum di Banten memang termasuk yang tinggi di Indonesia, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tangerang saja pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta. Sedang upah minimum sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor alas kaki misalnya, sektor lain ada yang sampai Rp 4,4 juta. Padahal Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada 2019 hanya sebesar Rp 2,26 juta.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Banyak Pabrik di Banten Pindah ke Jawa Tengah
-
UMP DIY Hanya Rp1,7 Juta, Buruh Pembuat Tas: Susah Penuhi Kebutuhan Hidup!
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah di Kantor Anies Baswedan, 500 Aparat Disiagakan
-
Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh
-
BPS Mencatat Kenaikan Upah Buruh Pada November 2018
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok