Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Lantas, bagaimana caranya untuk dapatkan rumah subsidi dengan uang muka 1 persen tersebut?
Salah satu perbankan yang sering memberikan fasilitas kredit rumah bagi masyarakat adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, BTN sendiri memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang mau punya rumah subsidi dengan DP 1 persen.
Mengutip www.btn.co.id Senin (18/11/2019) bank plat merah tersebut memiliki persyaratan khusus bagi yang ingin mengajukan kredit perumahan diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah.
Selain itu, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Dari sisi finansial, si pemohon kredit juga harus memiliki penghasilan minimal Rp 4 juta sebulan untuk Rumah Sejahtera Tapak, sementara untuk yang memiliki penghasilan Rp 7 juta sebulan bisa mengambil Rumah Sejahtera Susun.
Selain syarat tersebut, pemohon juga bakal dimintai dokumen tambahan lainnya seperti e-KTP, NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Jika semua persyaratan tersebut sudah komplit pemohon kredit rumah bisa langsung mendatangi kantor cabang BTN di wilayah terdekat untuk mengajukan kredit.
Baca Juga: Ludes Terjual, Bank BRI Tambah Kuota Rumah Subsidi
Tidak sampai disitu saja, jika aplikasi pemohon diterima BTN. Pemohon bakal diminta untuk membuka rekening bank BTN dan meminta menabung minimal 3 bulan atau 6 bulan lamanya.
Jika tabungan pemohon lancar dalam masa waktu yang ditentukan diatas, kemungkinan besar seluruh aplikasi dan persyaratan untuk mendapatkan rumah bersubsidi bisa di dapatkan sesuai dengan keinginan pemohon kredit di wilayah mana rumah tersebut mau diambil dan tentunya pengembangan tersebut menjalin kerjasama dengan pihak BTN.
Sebelumnya Kementerian PUPR melonggarkan sejumlah persyaratan untuk kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Salah satunya terkait uang muka (Down Payment/DP) yang semula sebesar 5 persen turun menjadi hanya 1 persen.
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya.
Pelonggaran kedua adalah persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri