Suara.com - Sejumlah masyarakat Indonesia menganggap rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan merupakan perkara yang mudah. Selain melakukan pembangunan, yang pertama harus ada aturan yang harus dirubah baik terkait perundangan-undangan atau peraturan pemerintah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Assidiqie di acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Saya sih sudah menekankan ibu kota duluan, sebab ada seolah-olah salah paham pemindahan ibu kota, seolah-olah hak perogratif Presiden, ini bukan begitu, pemindahan ibu kota itu soal serius, tidak cukup hanya dipindahkan dengan keputusan perorangan oleh negara," kata Jimly.
Jimly kemudian mencontohkan terkait penyaluran anggaran, dimana dalam APBN perlu adanya dasar hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
"Pembangunan pemindahan, lalu untuk pembangunannya, dasar hukumnya apa, kalau enggak ada UU lebih dulu. Misal UU APBN kan 1 tahun sekali, (misalnya) dibutuhkan itu besaran Rp 10 triliun itu dasarnya apa anggaran Rp 10 triliun itu disusun, engga ada dasarnya kalau tidak UU lebih dulu," kata Jimly.
Untuk itu kata dia, pemerintah harus lebih dulu membuat peraturan perundangan-undangan sebelum secara total memindahkan ibu kota negara.
"Maka sudah benar sebelum ada pembangunan harus ada UU dulu, namanya UU ibu kota negara. UU ini paling mudah untuk Omnibus Law," katanya.
Menurut Jimly, sejauh ini sudah ada sekitar 14 UU yang sudah terkumpul dan sedang diproses untuk menjadikan landasan hukum pemindahan ibu kota negara. Namun ia menilai UU tersebut masih kurang karena banyak sekali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah.
"Misal UU kehutanan konservasi sumber daya alam, itu kan juga harus diperiksa. Jadi mungkin bukan hanya 14, jauh lebih banyak. Apalagi jika hitung berbagai ketentuan UU yang berkaitan dengan pemerintahan Kalimantan Timur, itu ada beberapa UU yang masih berlaku itu semuanya harus dihimpun," katanya.
Baca Juga: Ditawarkan Kerja Sama Dengan Korsel, Jokowi: Untuk Kembangkan Ibu Kota Baru
Selain itu, ia menyebut pemerintah dan DPR juga harus melakukan revisi sejumlah UU, atau dibuat ulang menyesuaikan dengan tema pemindahan ibu kota negara, seperti UU tentang Pemerintahan DKI, ketiga UU Pemerintahan daerah secara hukum juga harus diubah.
"Semua UU yang di dalamnya ada pasal yang menentukan lembaga ini dan itu yang berkedudukan di ibu kota negara, itu banyak sekali," katanya.
Bakal Ubah Regulasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya bakal merubah sejumlah regulasi terkait peraturan-peraturan hukum guna memuluskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Suharso mengatakan setidaknya ada 43 regulasi yang terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (PP) yang harus direvisi oleh pemerintah.
"Karenanya ada beberpaa UU, PP, Perpers, Permen yang harus di ubah dan yang sudah berhasil disusun Bappenas ada 43 regulasi untuk pemindahan Ibukota saja," kata Suharso dalam acara acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan