Suara.com - RUU Omnibus Law Perpajakan diharapkan sudah dapat berlaku pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa dalam RUU Omnibus Law Perpajakan setidaknya ada 28 pasal yang bakal mengatur soal perpajakan.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani saat ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Kami berjanji akan memberi ringkasan (draf RUU Omnibus Law) karena nanti akan banyak bertanya ke Ibu Ketua (Puan Maharani). Omnibus Law Perpajakan hanya 28 pasal," kata Sri Mulyani.
28 pasal tersebut lanjut Sri Mulyani terdiri dari 6 cluster isu yang bakal diangkat. Pertama meningkatkan investasi melalui penurunan pajak pph badan.
Kedua adalah mengenai sistem teritorial penghasilan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. Ketiga, mengenai subjek pajak Orang Pribadi yang membedakan WNA dan WNI.
Keempat bagaimana meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara memberi sanksi yang lebih tinggi.
"Kami itu juga hitung ulang sanksi dan imbalan. Kalau melakukan pelanggaran sanksi cukup tinggi 2 persen sampai 24 bulan, jadi suku bunga 48 persen," paparnya.
"Kami pakai yang berlaku di pasar sedikit sanksi adminsitrasinya. Jadi wajib pajak bisa patuh," tambah Sri Mulyani.
Kelima, mengenai ekonomi digital. Perpajakan bagi transaksi elektronik yang sama dengan pajak biasa termasuk penunjukan platform digital.
Baca Juga: Tersandung Maladministrasi, Sri Mulyani Pastikan PKH Tetap Cair Awal 2020
"Mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia merespon fenomena ekonomi digital, perusahaan itu tidak ada di Indonesia tapi dapat income. Netflix Amazon, kita pajaki sebagai subjek luar negeri yang tidak ada di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Keenam, terkait pemberian insentif pajak di satu cluster, seperti tax holdiay, super deduction, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, PPh, dan bagi daerah bakal diberikan insentif pajak daerah.
"Kami harap pembahasan ini bisa dimulai pada masa sidang 2020," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam