Suara.com - RUU Omnibus Law Perpajakan diharapkan sudah dapat berlaku pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa dalam RUU Omnibus Law Perpajakan setidaknya ada 28 pasal yang bakal mengatur soal perpajakan.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani saat ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Kami berjanji akan memberi ringkasan (draf RUU Omnibus Law) karena nanti akan banyak bertanya ke Ibu Ketua (Puan Maharani). Omnibus Law Perpajakan hanya 28 pasal," kata Sri Mulyani.
28 pasal tersebut lanjut Sri Mulyani terdiri dari 6 cluster isu yang bakal diangkat. Pertama meningkatkan investasi melalui penurunan pajak pph badan.
Kedua adalah mengenai sistem teritorial penghasilan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. Ketiga, mengenai subjek pajak Orang Pribadi yang membedakan WNA dan WNI.
Keempat bagaimana meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara memberi sanksi yang lebih tinggi.
"Kami itu juga hitung ulang sanksi dan imbalan. Kalau melakukan pelanggaran sanksi cukup tinggi 2 persen sampai 24 bulan, jadi suku bunga 48 persen," paparnya.
"Kami pakai yang berlaku di pasar sedikit sanksi adminsitrasinya. Jadi wajib pajak bisa patuh," tambah Sri Mulyani.
Kelima, mengenai ekonomi digital. Perpajakan bagi transaksi elektronik yang sama dengan pajak biasa termasuk penunjukan platform digital.
Baca Juga: Tersandung Maladministrasi, Sri Mulyani Pastikan PKH Tetap Cair Awal 2020
"Mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia merespon fenomena ekonomi digital, perusahaan itu tidak ada di Indonesia tapi dapat income. Netflix Amazon, kita pajaki sebagai subjek luar negeri yang tidak ada di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Keenam, terkait pemberian insentif pajak di satu cluster, seperti tax holdiay, super deduction, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, PPh, dan bagi daerah bakal diberikan insentif pajak daerah.
"Kami harap pembahasan ini bisa dimulai pada masa sidang 2020," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain