Suara.com - RUU Omnibus Law Perpajakan diharapkan sudah dapat berlaku pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa dalam RUU Omnibus Law Perpajakan setidaknya ada 28 pasal yang bakal mengatur soal perpajakan.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani saat ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Kami berjanji akan memberi ringkasan (draf RUU Omnibus Law) karena nanti akan banyak bertanya ke Ibu Ketua (Puan Maharani). Omnibus Law Perpajakan hanya 28 pasal," kata Sri Mulyani.
28 pasal tersebut lanjut Sri Mulyani terdiri dari 6 cluster isu yang bakal diangkat. Pertama meningkatkan investasi melalui penurunan pajak pph badan.
Kedua adalah mengenai sistem teritorial penghasilan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. Ketiga, mengenai subjek pajak Orang Pribadi yang membedakan WNA dan WNI.
Keempat bagaimana meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara memberi sanksi yang lebih tinggi.
"Kami itu juga hitung ulang sanksi dan imbalan. Kalau melakukan pelanggaran sanksi cukup tinggi 2 persen sampai 24 bulan, jadi suku bunga 48 persen," paparnya.
"Kami pakai yang berlaku di pasar sedikit sanksi adminsitrasinya. Jadi wajib pajak bisa patuh," tambah Sri Mulyani.
Kelima, mengenai ekonomi digital. Perpajakan bagi transaksi elektronik yang sama dengan pajak biasa termasuk penunjukan platform digital.
Baca Juga: Tersandung Maladministrasi, Sri Mulyani Pastikan PKH Tetap Cair Awal 2020
"Mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia merespon fenomena ekonomi digital, perusahaan itu tidak ada di Indonesia tapi dapat income. Netflix Amazon, kita pajaki sebagai subjek luar negeri yang tidak ada di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Keenam, terkait pemberian insentif pajak di satu cluster, seperti tax holdiay, super deduction, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, PPh, dan bagi daerah bakal diberikan insentif pajak daerah.
"Kami harap pembahasan ini bisa dimulai pada masa sidang 2020," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram
-
Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Kamis Pagi, Betah di Level 8.000