Suara.com - RUU Omnibus Law Perpajakan diharapkan sudah dapat berlaku pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa dalam RUU Omnibus Law Perpajakan setidaknya ada 28 pasal yang bakal mengatur soal perpajakan.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani saat ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Kami berjanji akan memberi ringkasan (draf RUU Omnibus Law) karena nanti akan banyak bertanya ke Ibu Ketua (Puan Maharani). Omnibus Law Perpajakan hanya 28 pasal," kata Sri Mulyani.
28 pasal tersebut lanjut Sri Mulyani terdiri dari 6 cluster isu yang bakal diangkat. Pertama meningkatkan investasi melalui penurunan pajak pph badan.
Kedua adalah mengenai sistem teritorial penghasilan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. Ketiga, mengenai subjek pajak Orang Pribadi yang membedakan WNA dan WNI.
Keempat bagaimana meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara memberi sanksi yang lebih tinggi.
"Kami itu juga hitung ulang sanksi dan imbalan. Kalau melakukan pelanggaran sanksi cukup tinggi 2 persen sampai 24 bulan, jadi suku bunga 48 persen," paparnya.
"Kami pakai yang berlaku di pasar sedikit sanksi adminsitrasinya. Jadi wajib pajak bisa patuh," tambah Sri Mulyani.
Kelima, mengenai ekonomi digital. Perpajakan bagi transaksi elektronik yang sama dengan pajak biasa termasuk penunjukan platform digital.
Baca Juga: Tersandung Maladministrasi, Sri Mulyani Pastikan PKH Tetap Cair Awal 2020
"Mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia merespon fenomena ekonomi digital, perusahaan itu tidak ada di Indonesia tapi dapat income. Netflix Amazon, kita pajaki sebagai subjek luar negeri yang tidak ada di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Keenam, terkait pemberian insentif pajak di satu cluster, seperti tax holdiay, super deduction, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, PPh, dan bagi daerah bakal diberikan insentif pajak daerah.
"Kami harap pembahasan ini bisa dimulai pada masa sidang 2020," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember