Suara.com - Sebagai abdi negara semestinya menjalankan fungsi dan tugasnya sebaik mungkin demi kemajuan negara. Namun tidak dengan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten.
Dari 27 PNS, 16 diantaranya dijatuhi hukuman sanksi berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat.
"Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat," kata Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Darajat, Rabu (18/12/2019).
Selain menjatuhi sanksi berat ke 16 PNS, 7 PNS lainnya dijatuhi sanksi ringan.
"Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, kasus perselingkuhan ada lima orang, ujaran kebencian satu orang kemudian kasus Tipikor 12 orang," kata Goenara.
Geonara menuturkan, PNS yang dijatuhi sanksi berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan bahkan unsur pejabat.
"Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit," tuturnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Bantenhitz.com dengan judul "Ada yang Gara-gara Selingkuh dan Poligami, 27 ASN di Pandeglang Dijatuhi Sanksi"
Baca Juga: Pemeran Video Asusila Berseragam PNS Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak