Suara.com - Sebagai abdi negara semestinya menjalankan fungsi dan tugasnya sebaik mungkin demi kemajuan negara. Namun tidak dengan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten.
Dari 27 PNS, 16 diantaranya dijatuhi hukuman sanksi berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat.
"Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat," kata Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Darajat, Rabu (18/12/2019).
Selain menjatuhi sanksi berat ke 16 PNS, 7 PNS lainnya dijatuhi sanksi ringan.
"Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, kasus perselingkuhan ada lima orang, ujaran kebencian satu orang kemudian kasus Tipikor 12 orang," kata Goenara.
Geonara menuturkan, PNS yang dijatuhi sanksi berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan bahkan unsur pejabat.
"Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit," tuturnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Bantenhitz.com dengan judul "Ada yang Gara-gara Selingkuh dan Poligami, 27 ASN di Pandeglang Dijatuhi Sanksi"
Baca Juga: Pemeran Video Asusila Berseragam PNS Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya