Suara.com - Sebagai abdi negara semestinya menjalankan fungsi dan tugasnya sebaik mungkin demi kemajuan negara. Namun tidak dengan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten.
Dari 27 PNS, 16 diantaranya dijatuhi hukuman sanksi berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat.
"Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat," kata Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Darajat, Rabu (18/12/2019).
Selain menjatuhi sanksi berat ke 16 PNS, 7 PNS lainnya dijatuhi sanksi ringan.
"Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, kasus perselingkuhan ada lima orang, ujaran kebencian satu orang kemudian kasus Tipikor 12 orang," kata Goenara.
Geonara menuturkan, PNS yang dijatuhi sanksi berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan bahkan unsur pejabat.
"Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit," tuturnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Bantenhitz.com dengan judul "Ada yang Gara-gara Selingkuh dan Poligami, 27 ASN di Pandeglang Dijatuhi Sanksi"
Baca Juga: Pemeran Video Asusila Berseragam PNS Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
LMS 2025: Infrastruktur Bendungan dan Pengadaan Pangan Jadi Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Pemerintah Jamin Masyarakat 3T Raih Akses Listrik 24 Jam di 2026
-
Rencana DMO Emas, IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Abaikan Harga Pasar dan Fluktuasi Global!
-
Lewat Akselerasi Ekspor Digital di TEI 2025, Bank Mandiri Perkuat Peran Mitra Strategis Pemerintah
-
Pencairan BPNT Tahap Akhir 2025: Cek Status Penerima Bantuan Oktober 2025
-
Transformasi Tanpa Kehilangan Arah: Kolaborasi Jadi Cara Baru Bisnis Bertahan di Era Digital
-
Rupiah Dibuka Perkasa Lawan Dolar AS, Didorong Sentimen Ini
-
Transisi Energi Tak Hanya Soal Teknologi, Tapi Juga Inklusi dan Keadilan Sosial
-
IHSG Berbalik Arah Pagi Ini, Sektor Saham Ini Jadi Peluang Cuan di Tengah Ketidakpastian Global