Suara.com - Pemeran pria dalam video asusila berseragam PNS berinisial RIP didakwa telah melanggar UU ITE. RIP terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12/2019) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menyebutkan terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan video asusila tersebut ke media sosial.
"Terdakwa sengaja menyebar dan mendistribusikan video itu dimuat di sejumlah akun media sosial," ujar JPU Kejati Jawa Barat, Cucu, Kamis (12/12/2019), dikutip dari ayobandung.com- jaringan Suara.com.
Cucu memaparkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2019 di Purwakarta dan mulai terungkap pada September 2019 saat saksi bernama Ricky Adityansyah dan Revi Ahman Kuswandi tengah melakukan patroli siber.
Saksi menemukan akun Twitter yang memuat video asusila. Video tersebut juga ditemukan di akun-akun lainnya. Saat ditelusuri, pemeran perempuan RJ merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.
"Akun yang memuat video berjudul 'ritual sehabis dijemput'. Video itu memuat hubungan suami istri di dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN," kata dia.
Cucu lalu mengatakan, berdasarkan penyelidikan, adegan asusila tersebut dilakukan oleh RIP dan RJ serta sengaja direkam oleh terdakwa. Selanjutnya oleh terdakwa, video tersebut disimpan dalam Google Drive.
"Agustus 2019 terdakwa masuk ke Facebooknya, lalu mencari grup WA Video Bokep. Terdakwa menyebarkan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup," jelas Cucu.
Atas perbuatannya, RIP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Skandal Maskapai, Hotman Unggah Video Pengakuan Pramugari yang Ditiduri Bos
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan