Suara.com - Pemeran pria dalam video asusila berseragam PNS berinisial RIP didakwa telah melanggar UU ITE. RIP terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12/2019) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menyebutkan terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan video asusila tersebut ke media sosial.
"Terdakwa sengaja menyebar dan mendistribusikan video itu dimuat di sejumlah akun media sosial," ujar JPU Kejati Jawa Barat, Cucu, Kamis (12/12/2019), dikutip dari ayobandung.com- jaringan Suara.com.
Cucu memaparkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2019 di Purwakarta dan mulai terungkap pada September 2019 saat saksi bernama Ricky Adityansyah dan Revi Ahman Kuswandi tengah melakukan patroli siber.
Saksi menemukan akun Twitter yang memuat video asusila. Video tersebut juga ditemukan di akun-akun lainnya. Saat ditelusuri, pemeran perempuan RJ merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.
"Akun yang memuat video berjudul 'ritual sehabis dijemput'. Video itu memuat hubungan suami istri di dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN," kata dia.
Cucu lalu mengatakan, berdasarkan penyelidikan, adegan asusila tersebut dilakukan oleh RIP dan RJ serta sengaja direkam oleh terdakwa. Selanjutnya oleh terdakwa, video tersebut disimpan dalam Google Drive.
"Agustus 2019 terdakwa masuk ke Facebooknya, lalu mencari grup WA Video Bokep. Terdakwa menyebarkan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup," jelas Cucu.
Atas perbuatannya, RIP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Skandal Maskapai, Hotman Unggah Video Pengakuan Pramugari yang Ditiduri Bos
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak