Suara.com - Pemeran pria dalam video asusila berseragam PNS berinisial RIP didakwa telah melanggar UU ITE. RIP terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12/2019) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menyebutkan terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan video asusila tersebut ke media sosial.
"Terdakwa sengaja menyebar dan mendistribusikan video itu dimuat di sejumlah akun media sosial," ujar JPU Kejati Jawa Barat, Cucu, Kamis (12/12/2019), dikutip dari ayobandung.com- jaringan Suara.com.
Cucu memaparkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2019 di Purwakarta dan mulai terungkap pada September 2019 saat saksi bernama Ricky Adityansyah dan Revi Ahman Kuswandi tengah melakukan patroli siber.
Saksi menemukan akun Twitter yang memuat video asusila. Video tersebut juga ditemukan di akun-akun lainnya. Saat ditelusuri, pemeran perempuan RJ merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.
"Akun yang memuat video berjudul 'ritual sehabis dijemput'. Video itu memuat hubungan suami istri di dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN," kata dia.
Cucu lalu mengatakan, berdasarkan penyelidikan, adegan asusila tersebut dilakukan oleh RIP dan RJ serta sengaja direkam oleh terdakwa. Selanjutnya oleh terdakwa, video tersebut disimpan dalam Google Drive.
"Agustus 2019 terdakwa masuk ke Facebooknya, lalu mencari grup WA Video Bokep. Terdakwa menyebarkan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup," jelas Cucu.
Atas perbuatannya, RIP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Skandal Maskapai, Hotman Unggah Video Pengakuan Pramugari yang Ditiduri Bos
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?