Suara.com - Pemeran pria dalam video asusila berseragam PNS berinisial RIP didakwa telah melanggar UU ITE. RIP terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12/2019) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menyebutkan terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan video asusila tersebut ke media sosial.
"Terdakwa sengaja menyebar dan mendistribusikan video itu dimuat di sejumlah akun media sosial," ujar JPU Kejati Jawa Barat, Cucu, Kamis (12/12/2019), dikutip dari ayobandung.com- jaringan Suara.com.
Cucu memaparkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2019 di Purwakarta dan mulai terungkap pada September 2019 saat saksi bernama Ricky Adityansyah dan Revi Ahman Kuswandi tengah melakukan patroli siber.
Saksi menemukan akun Twitter yang memuat video asusila. Video tersebut juga ditemukan di akun-akun lainnya. Saat ditelusuri, pemeran perempuan RJ merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.
"Akun yang memuat video berjudul 'ritual sehabis dijemput'. Video itu memuat hubungan suami istri di dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN," kata dia.
Cucu lalu mengatakan, berdasarkan penyelidikan, adegan asusila tersebut dilakukan oleh RIP dan RJ serta sengaja direkam oleh terdakwa. Selanjutnya oleh terdakwa, video tersebut disimpan dalam Google Drive.
"Agustus 2019 terdakwa masuk ke Facebooknya, lalu mencari grup WA Video Bokep. Terdakwa menyebarkan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup," jelas Cucu.
Atas perbuatannya, RIP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Skandal Maskapai, Hotman Unggah Video Pengakuan Pramugari yang Ditiduri Bos
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!