Suara.com - Pemeran pria dalam video asusila berseragam PNS berinisial RIP didakwa telah melanggar UU ITE. RIP terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12/2019) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menyebutkan terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan video asusila tersebut ke media sosial.
"Terdakwa sengaja menyebar dan mendistribusikan video itu dimuat di sejumlah akun media sosial," ujar JPU Kejati Jawa Barat, Cucu, Kamis (12/12/2019), dikutip dari ayobandung.com- jaringan Suara.com.
Cucu memaparkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2019 di Purwakarta dan mulai terungkap pada September 2019 saat saksi bernama Ricky Adityansyah dan Revi Ahman Kuswandi tengah melakukan patroli siber.
Saksi menemukan akun Twitter yang memuat video asusila. Video tersebut juga ditemukan di akun-akun lainnya. Saat ditelusuri, pemeran perempuan RJ merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.
"Akun yang memuat video berjudul 'ritual sehabis dijemput'. Video itu memuat hubungan suami istri di dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN," kata dia.
Cucu lalu mengatakan, berdasarkan penyelidikan, adegan asusila tersebut dilakukan oleh RIP dan RJ serta sengaja direkam oleh terdakwa. Selanjutnya oleh terdakwa, video tersebut disimpan dalam Google Drive.
"Agustus 2019 terdakwa masuk ke Facebooknya, lalu mencari grup WA Video Bokep. Terdakwa menyebarkan foto dan video adegan suami istri dengan RJ ke dalam grup," jelas Cucu.
Atas perbuatannya, RIP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Skandal Maskapai, Hotman Unggah Video Pengakuan Pramugari yang Ditiduri Bos
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat