Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lamanya proses audit kerugian negara dalam kasus ini dikarenakan sebelumnya proses audit ini berada ditangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau QCC itu penting dipahami, bahwa awalnya PKN (Penghitungan Kerugian Negara) tidak dilakukan oleh kita, awalnya dilakukan oleh BPKP, kemudian ditangani oleh kami," kata Agung di Gedung BPK, Jakarta pada Senin (6/1/2020).
Ditambah lagi, kata Agung, penghitungan kerugian negara ini tidak bisa langsung begitu saja karena butuh dukungan tenaga ahli pada bidangnya.
"Kalau bicara QCC itu bicara beberapa engineer terkait QCC-nya, terkait dengan teknis. Kami sedang kerjakan, dalam waktu dekat segera kami selesaikan," katanya.
Agung menambahkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 triliun dalam laporan hasil audit BPK.
"Dan angkanya jauh lebih besar. QCC itu berapa? 50 miliar kalau gak salah. Dan berdasarkan 4 pemeriksaan kami itu sekitar Rp 6-7 triliun," kata Agung.
Meski begitu Agung menambahkan bahwa kerugian tersebut masih bersifat indikasi, sebelum adanya laporan resmi dari penegak hukum.
Baca Juga: Usai Terima Audit BPK soal Kerugian Negara, KPK Buka Peluang Tahan RJ Lino
"Itu indikasi kerugian negara. Saya sebut indikasi Karena belum menjadi penegakan hukum. Kalau sudah ada tersangkanya, masuk ranah hukum maka kita akan bicara tentang PKN," kata Agung.
Sebelumnya RJ Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Dalam pusaran kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Berita Terkait
-
Usai Terima Audit BPK soal Kerugian Negara, KPK Buka Peluang Tahan RJ Lino
-
Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino Selesai, BPK Kirim ke KPK Pekan Depan
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Dua Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia
-
Ada di Luar Negeri, Tersangka Korupsi RJ Lino Tetap Dipantau KPK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025