Suara.com - Mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV, tercatat telah parkir selama sekitar empat tahun di kawasan parkir mobil Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari catatan kami, mobil berwarna merah marun ini sudah parkir sejak 22 September 2016 lalu," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim di Mangupura, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Hingga saat ini, belum ada orang yang mengakui mobil itu adalah miliknya. Namun, berdasarkan data dari STNK dengan plat nomor yang sama, mobil tersebut atas nama seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Kartini Kota Denpasar.
"Kami sudah cek datanya melalui Samsat, namun bukan berarti orang tersebut pasti adalah pemilik mobil. Kami juga sudah cek ke alamat yang ada tapi orang tersebut juga tidak dapat ditemukan," kata Arie.
Arie menjelaskan, selama sekitar empat tahun parkir. Tarif parkir mobil tersebut hingga saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Menurut dia, di kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ada aturan terkait batasan waktu parkir kendaraan bermotor.
"Tidak ada batas maksimal kendaraan itu berada di kawasan parkir bandara kami tidak pernah melarang maksimal kapan kendaraan berparkir di bandara sepanjang pemilik kendaraan sanggup membayar tarif yang telah ditentukan tidak masalah," katanya.
Arie mengatakan, biasanya memang banyak pengguna jasa bandara yang memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.
"Biasanya ada yang parkir selama 2-3 bulan kemudian juga diambil. Namun untuk kejadian kendaraan yang parkir bertahun-tahun itu ya ini kejadian yang pertama kali di sini," ujarnya.
Baca Juga: Budayakan Membaca! Promo Gila-gilaan Cucian Mobil, Berujung Bikin Kesal
Untuk mengontrol kendaraan yang parkir di bandara, pengelola parkir juga telah memiliki standar prosedur operasi untuk melakukan pendataan secara rutin kendaraan-kendaraan yang parkir dalam waktu yang cukup lama.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan mobil tersebut adalah hasil tindak pidana.
"Kalau hasil tindak pidana akan diambil kepolisian. Kalau bukan kami masih akan lakukan koordinasi lebih lanjut karena itu bukan aset. Kami pun dilarang memindahkan kendaraan tersebut karena bukan milik kami," kata Arie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!