Suara.com - Mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV, tercatat telah parkir selama sekitar empat tahun di kawasan parkir mobil Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari catatan kami, mobil berwarna merah marun ini sudah parkir sejak 22 September 2016 lalu," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim di Mangupura, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Hingga saat ini, belum ada orang yang mengakui mobil itu adalah miliknya. Namun, berdasarkan data dari STNK dengan plat nomor yang sama, mobil tersebut atas nama seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Kartini Kota Denpasar.
"Kami sudah cek datanya melalui Samsat, namun bukan berarti orang tersebut pasti adalah pemilik mobil. Kami juga sudah cek ke alamat yang ada tapi orang tersebut juga tidak dapat ditemukan," kata Arie.
Arie menjelaskan, selama sekitar empat tahun parkir. Tarif parkir mobil tersebut hingga saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Menurut dia, di kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ada aturan terkait batasan waktu parkir kendaraan bermotor.
"Tidak ada batas maksimal kendaraan itu berada di kawasan parkir bandara kami tidak pernah melarang maksimal kapan kendaraan berparkir di bandara sepanjang pemilik kendaraan sanggup membayar tarif yang telah ditentukan tidak masalah," katanya.
Arie mengatakan, biasanya memang banyak pengguna jasa bandara yang memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.
"Biasanya ada yang parkir selama 2-3 bulan kemudian juga diambil. Namun untuk kejadian kendaraan yang parkir bertahun-tahun itu ya ini kejadian yang pertama kali di sini," ujarnya.
Baca Juga: Budayakan Membaca! Promo Gila-gilaan Cucian Mobil, Berujung Bikin Kesal
Untuk mengontrol kendaraan yang parkir di bandara, pengelola parkir juga telah memiliki standar prosedur operasi untuk melakukan pendataan secara rutin kendaraan-kendaraan yang parkir dalam waktu yang cukup lama.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan mobil tersebut adalah hasil tindak pidana.
"Kalau hasil tindak pidana akan diambil kepolisian. Kalau bukan kami masih akan lakukan koordinasi lebih lanjut karena itu bukan aset. Kami pun dilarang memindahkan kendaraan tersebut karena bukan milik kami," kata Arie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar