Suara.com - Mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV, tercatat telah parkir selama sekitar empat tahun di kawasan parkir mobil Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari catatan kami, mobil berwarna merah marun ini sudah parkir sejak 22 September 2016 lalu," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim di Mangupura, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Hingga saat ini, belum ada orang yang mengakui mobil itu adalah miliknya. Namun, berdasarkan data dari STNK dengan plat nomor yang sama, mobil tersebut atas nama seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Kartini Kota Denpasar.
"Kami sudah cek datanya melalui Samsat, namun bukan berarti orang tersebut pasti adalah pemilik mobil. Kami juga sudah cek ke alamat yang ada tapi orang tersebut juga tidak dapat ditemukan," kata Arie.
Arie menjelaskan, selama sekitar empat tahun parkir. Tarif parkir mobil tersebut hingga saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Menurut dia, di kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ada aturan terkait batasan waktu parkir kendaraan bermotor.
"Tidak ada batas maksimal kendaraan itu berada di kawasan parkir bandara kami tidak pernah melarang maksimal kapan kendaraan berparkir di bandara sepanjang pemilik kendaraan sanggup membayar tarif yang telah ditentukan tidak masalah," katanya.
Arie mengatakan, biasanya memang banyak pengguna jasa bandara yang memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.
"Biasanya ada yang parkir selama 2-3 bulan kemudian juga diambil. Namun untuk kejadian kendaraan yang parkir bertahun-tahun itu ya ini kejadian yang pertama kali di sini," ujarnya.
Baca Juga: Budayakan Membaca! Promo Gila-gilaan Cucian Mobil, Berujung Bikin Kesal
Untuk mengontrol kendaraan yang parkir di bandara, pengelola parkir juga telah memiliki standar prosedur operasi untuk melakukan pendataan secara rutin kendaraan-kendaraan yang parkir dalam waktu yang cukup lama.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan mobil tersebut adalah hasil tindak pidana.
"Kalau hasil tindak pidana akan diambil kepolisian. Kalau bukan kami masih akan lakukan koordinasi lebih lanjut karena itu bukan aset. Kami pun dilarang memindahkan kendaraan tersebut karena bukan milik kami," kata Arie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam