Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali bakal menyesuaikan tarif ojek online. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah terdapat desakan dari sopir ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sementara ini tarif ojol yang bakal disesuaikan hanya untuk wilayah Jabodetabek.
"Sementara ini yang ada revisi adalah untuk Jabodetabek, yang lain masih seperti biasa. Sebab, sudah ada pertemuan dengan sopir maupun penyedia aplikasi ojol di Jabodetabek,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Sementara Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menerangkan, saat ini memang hanya sopir ojol dari Jabodetabek yang meminta kenaikan tarif.
"Yang minta naik Jabodetabek, mereka usulkan naik karena tarif dalam aturan kita dapat dievaluasi 3 bulan. Kedua, karena UMR Jakarta sudah naik. Kemudian tarif BPJS sudah naik, akhirnya mereka hitung bersama kami, minta naik Rp 2.500 batas bawah. Kalau batas atas sudah oke,” kata dia.
Kendati demikian, tambah Yani keputusan kenaikan tarif di Jabodetabek masih belum final. Sebab, masih harus meminta pertimbangan dari semua pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Nanti kami cari titik temunya, biar tidak terjadi perpindahan safety ojol itu seperti apa.”
Untuk diketahui, tarif ojol terdiri dari tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Belum Terima Keluhan
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
INFA Tetap Minta Kemenhub Naikan Tarif Angkutan Penyeberangan
-
Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Sementara Penerbangan Rute China
-
Simak, Daftar Lokasi Layanan PKB dan BBNKB Jabodetabek Hari Ini
-
Tingkatkan Pengamanan, 5 CCTV Bakal Dipasang di Terminal Tipe A Giwangan
-
Awal Pekan di Akhir Januari 2020, Jabodetabek Diprediksi Cerah Berawan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga