Suara.com - Sebanyak 2.016 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di Kabupaten Bekasi yang tersebar di sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Sekarang kan sudah ada 6.700 lebih perusahaan baik PMA maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) di total 10 kawasan industri eksis saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, Sabtu (15/2/2020).
Suhup mengatakan 2.016 tenaga asing di wilayahnya didominasi pekerja Asia Timur dimana hampir separuhnya berasal dari Jepang disusul Korea dan Republik Rakyat Tiongkok di urutan kedua dan ketiga.
"Jepang mayoritas karena perusahaan mereka di sini paling banyak, terutama otomotif dan elektronik," katanya.
Keberadaan ribuan tenaga asing itu terpantau berdasarkan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan perusahaan.
Suhup memastikan akan terus berupaya melakukan pembaruan data jumlah tenaga kerja asing baik yang masuk, keluar, maupun mereka yang belum terdata.
"Sebagai pemilik kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tentunya pembaruan data ini membutuhkan waktu yang lebih namun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin," ucapnya.
Dia juga meminta perusahaan turut aktif membantu pihaknya dalam melakukan proses pendataan TKA seperti membentuk divisi khusus menangani tenaga asing yang melaporkan pekerja asing aktif di perusahaannya.
Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA baru harus terlebih dahulu mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Toleransi Muslim dan Keturunan China Dekat Karantina Corona WNI eks Wuhan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan dan memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun sesuai kualifikasinya.
Kemudian mampu mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas yang diterbitkan instansi berwenang.
Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA.(KR-PRA). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Bertahan Kisaran 3 Jutaan pada 1 Maret 2026
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional