Suara.com - Sebanyak 2.016 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di Kabupaten Bekasi yang tersebar di sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Sekarang kan sudah ada 6.700 lebih perusahaan baik PMA maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) di total 10 kawasan industri eksis saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, Sabtu (15/2/2020).
Suhup mengatakan 2.016 tenaga asing di wilayahnya didominasi pekerja Asia Timur dimana hampir separuhnya berasal dari Jepang disusul Korea dan Republik Rakyat Tiongkok di urutan kedua dan ketiga.
"Jepang mayoritas karena perusahaan mereka di sini paling banyak, terutama otomotif dan elektronik," katanya.
Keberadaan ribuan tenaga asing itu terpantau berdasarkan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan perusahaan.
Suhup memastikan akan terus berupaya melakukan pembaruan data jumlah tenaga kerja asing baik yang masuk, keluar, maupun mereka yang belum terdata.
"Sebagai pemilik kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tentunya pembaruan data ini membutuhkan waktu yang lebih namun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin," ucapnya.
Dia juga meminta perusahaan turut aktif membantu pihaknya dalam melakukan proses pendataan TKA seperti membentuk divisi khusus menangani tenaga asing yang melaporkan pekerja asing aktif di perusahaannya.
Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA baru harus terlebih dahulu mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Toleransi Muslim dan Keturunan China Dekat Karantina Corona WNI eks Wuhan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan dan memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun sesuai kualifikasinya.
Kemudian mampu mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas yang diterbitkan instansi berwenang.
Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA.(KR-PRA). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?