"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," tambahnya.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun dengan disahkannya peraturan ini, maka total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.
Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian dan lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tutur Agus.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya, sejak 2018.
Baca Juga: Sesuai Undang-Undang, Program Pensiun PNS akan Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
Agus menuturkan, para nominator Paritrana terdiri atas seluruh pemerintah provinsi dan daerah, ditambah perusahaan peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.
"Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja", tegasnya.
"Kami berharap para nominasi dapat memberikan usaha terbaiknya dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana", tutup Agus.
Berita Terkait
-
BP Jamsostek Nyatakan Siap Kelola Taspen Pensiun dan Asabri
-
Sesuai Undang-Undang, Program Pensiun PNS akan Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
-
35 Kandidat Paritrana Award BPJAMSOSTEK 2019 Masuk Tahap Penjurian Akhir
-
BPJamsostek Tetap Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian
-
Dirut BPJAMSOSTEK : Pengelolaan Dana dalam Kondisi Aman
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik