- BPI Danantara melalui DAM memberikan pinjaman Rp 2 triliun kepada BTN berdasarkan perjanjian 23 Desember 2025.
- Pinjaman ini dikategorikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) sesuai regulasi OJK.
- Dana pinjaman ini diperlukan BTN untuk memenuhi rasio permodalan guna mendukung ekspansi bisnis mendatang.
Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengguyur lewat PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM mengguyur dana pinjaman ke Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 2 triliun.
Seperti dilansir dari keterbukaan informasi, pinjaman ini diberikan setelah kedua perseroan melakukan penantangan Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Subordinasi dengan Nomor 39 tanggal 23 Desember 2025.
Adapun, transaksi tersebut dilakukan dengan tenor perpetual atau tidak memiliki batas waktu dan jatuh tempo, serta disertai fitur Opsi Beli.
"Pinjaman ini dikategorikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) Perseroan sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022," ujar Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, Kamis (25/12/2025).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan dan PT DAM memiliki kesamaan pemegang saham pengendali, yaitu pemerintah serta PT DAM merupakan pemegang saham utama Perseroan.
Namun demikian, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Adapun, pinjaman ini dibutuhkan BTN untuk memenuhi rasio permodalan Perseroan dalam rangka mendukung rencana ekspansi bisnis Perseroan ke depan.
"Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020," kata Nixon.
Baca Juga: Suntikan Dana 'Penyelamat' Rp4,93 Triliun Cair dari Danantara, KRAS Bernafas Lega
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih