Suara.com - Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Grab pun terancam denda Rp 25 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.
Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.
Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3/2020) kemarin di Kantor KPPU. Perusahaan asal Malaysia tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktek diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Kamis (12/3/2020), ketidakhadiran Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1, bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.
Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan. Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.
Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggaris bawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.
Baca Juga: Satu Pegawai Grab Positif Terinfeksi Virus Corona
Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh Saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor. Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.
Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ādā Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.
Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia. Jika terbukti bersalah, maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi