Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) wajib untuk mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida. Pasalnya, pestisida punya peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.
“Namun demikian, pestisida mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka pemerintah berkewajiban untuk mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya,” kata Plt Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Rahmanto.
Rahmanto mengatakan, peran pestisida diperlukan dalam upaya pengendalian mutu hasil pertanian, gangguan hama (OPT) yang sangat kompleks dapat dicegah, diminimalisir atau dibasmi dengan pestisida.
“Untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, maka pemerintah mengatur melalui Permentan No 43/2019 tentang pendaftaran pestisida,” tegasnya pada acara Mubes Asosiasi Crop Care tahun 2020.
Dia menjelaskan, Permentan No 43 itu dimaksudkan untuk menjamin mutu dan efektivitas pestisida yang beredar, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaa penggunaan.
“Selain itu memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpangan dan peredaran,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan keputusan menteri tentang lembaga uji sudah selesai sejak 3 Januari 2020. SK itu telah dilakukan pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi terkait dan asosiasi.
“Kami perlu melakukan pembahasan dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesionak, efesien dan efektif,”ungkap Rahmanto.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengakomodir tentang pestisida biologi terkait dengan batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif sesuai dengan SNI.
Baca Juga: Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu
Untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia juga telah dilakukan pembahasan terutama yang terkait dengan kreteria teknis, khususnya untuk bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy juga meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten.
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya. Kasihan petani jangan merugikan petani," ujar Sarwo Edhy.
Beberapa substansi perubahan di antaranya adalah tentang izin sementara yang sebelumnya di permentan 39 belum diatur maka pada permentan 43 tata cara permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun maka pada permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.
Sarwo Edhy menambahkan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
“Perbaikannya Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," kata Sarwo Edhy.
Berita Terkait
-
Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu
-
Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha
-
Program Optimalisasi Rawa Berefek Positif, Luas Sawah di Banjar Meningkat
-
Sebanyak 16.220 Petani di Kabupaten Mukomuko akan Menerima Kartu Tani
-
Pengelolaan Pupuk Subsidi, Pemerintah Gencarkan Penyebaran Kartu Tani
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!