Suara.com - Kementerian Perhubungan meminta kesadaran penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk menjaga jarak atau social distancing guna menghindari penularan wabah virus corona atau COVID-19.
“Kita butuh kesadaran penumpang, ini kan sudah berjalan (imbauan jaga jarak), tapi ya begitu,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat konferensi video di Jakarta, Jumat (20/3/2020) malam.
Ia mengatakan Kemenhub juga telah menyebarkan surat edaran agar seluruh moda transportasi publik menerapkan jaga jarak, termasuk untuk PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL.
“Kita akan terus melakukan ke operator untuk mengimplementasikan social distancing, beberapa hari yang lalu bahkan Kepala BPTJ kan sudah kasih edaran untuk menerapkan hal ini. Itu yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, beberapa penumpang KRL masih duduk berdekatan dan tidak menjaga jarak meskipun saat ini sudah terlihat penumpang KRL sudah tidak sepadat biasanya.
Dalam Surat Edaran nomor : SE.4 BPTJ TAHUN 2020 yang dikeluarkan tanggal 4 Maret 2020 tersebut operator angkutan umum dan koordinator terminal di Jabodetabek diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus mulai dari pengukuran suhu tubuh calon penumpang, penyediaan hand sanitizer meningkatkan kebersihan hingga melakukan koordinasi dengan fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menambahkan, komunikasi tidak hanya dilakukan dengan Pemprov dan operator layanan angkutan umum di DKI Jakarta, namun juga seluruh pemerintah daerah di Jabodetabek, mengingat penyebaran virus corona yang berpotensi terus mengalami eskalasi.
Polana mengimbau masyarakat untuk memastikan jaga jarak atau social distancing ketika melakukan perjalanan.
“Pemahaman dan kerja sama masyarakat kita butuhkan dalam mencegah penyebaran virus corona ini,” ungkap Polana.
Baca Juga: 5 Tips Menyeduh Kopi di Rumah Saat Social Distancing
Di sisi lain, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan para operator angkutan umum guna mengantisipasi kepadatan penumpang di dalam moda transportasi serta mencegah terjadinya penumpukan penumpang.
Lebih lanjut Polana menambahkan pada dasarnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap akan menjamin ketersediaan layanan transportasi umum massal.
Sementara jika memang perlu dilakukan penyesuaian pola operasi dengan tujuan untuk melakukan social distancing, Polana mengatakan langkah tersebut harus dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan.
Jika nantinya penggunaan angkutan umum massal sudah berkurang karena kebijakan untuk bekerja dari rumah, bisa saja penyesuaian pola operasional dilakukan,” kata Polana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif