Suara.com - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan dampak yang cukup signifikan dalam hal perolehan keuntungan akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk turut membantu meringankan beban para pelaku UMK.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf sesuai menggelar rapat bersama sejumlah menteri terkait di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020). Adapun keterangannya dijelaskan oleh Ma'ruf kepada wartawan melalui saluran komunikasi berbasis video.
"Saya minta OJK dan Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan relaksasinya untuk meringakan beban mereka, beban-beban misalnya penangguhan, itu cicilan, dan juga insentif-insentif lainnya," kata Ma'ruf.
Ma'ruf melihat pelaku UMK menjadi salah satu yang ikut menerima dampak akibat adanya Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu bantuan dari pemerintah seperti yang sudah disebutkan di atas akan mulai dirumuskan agar usaha yang telah dijalankan oleh pelaku UMK tidak mati.
Kemudian pemerintah juga tengah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 15,2 juta rumah tangga. Rencananya, pemberian BLT tersebut mulai berjalan pada April mendatang.
Pemerintah juga tengah melakukan inventarisir kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan berprofesi sebagai pekerja harian atau bekerja di sektor informal. Tujuan inventarisir tersebut dilakukan agar pemerintah bisa memberikan bantuan.
"Ini masih diinventarisir supaya nanti juga akan dihitung jumlah besarannya dan juga implikasinya pada APBN," ucapnya.
Selain itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah melandanya Covid-19, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan dalam pembiayaan tagihan listrik. Pertimbangan tersebut ditujukan bagi rumah tangga yang menggunakan daya 450 dan 900 watt.
Akan tetapi, Ma'ruf memberikan catatan, penerima keringanan beban tersebut hanya berlaku bagi rumah tangga yang datanya sudah terdaftar secara terpadu di Kementerian Sosial. Hal itu tentu dilakukan agar pemberian bantuan tidak meleset dari tujuan utama yakni bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga: Hasil Cek Virus Corona Maruf Amin, Positif atau Negatif?
"Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin tapi orang kaya karena itu perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada pekerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!
-
Kinerja Emiten Tak Jelek, Misbakhun Heran IHSG Terus Anjlok
-
Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw
-
Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50