Suara.com - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan dampak yang cukup signifikan dalam hal perolehan keuntungan akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk turut membantu meringankan beban para pelaku UMK.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf sesuai menggelar rapat bersama sejumlah menteri terkait di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020). Adapun keterangannya dijelaskan oleh Ma'ruf kepada wartawan melalui saluran komunikasi berbasis video.
"Saya minta OJK dan Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan relaksasinya untuk meringakan beban mereka, beban-beban misalnya penangguhan, itu cicilan, dan juga insentif-insentif lainnya," kata Ma'ruf.
Ma'ruf melihat pelaku UMK menjadi salah satu yang ikut menerima dampak akibat adanya Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu bantuan dari pemerintah seperti yang sudah disebutkan di atas akan mulai dirumuskan agar usaha yang telah dijalankan oleh pelaku UMK tidak mati.
Kemudian pemerintah juga tengah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 15,2 juta rumah tangga. Rencananya, pemberian BLT tersebut mulai berjalan pada April mendatang.
Pemerintah juga tengah melakukan inventarisir kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan berprofesi sebagai pekerja harian atau bekerja di sektor informal. Tujuan inventarisir tersebut dilakukan agar pemerintah bisa memberikan bantuan.
"Ini masih diinventarisir supaya nanti juga akan dihitung jumlah besarannya dan juga implikasinya pada APBN," ucapnya.
Selain itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah melandanya Covid-19, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan dalam pembiayaan tagihan listrik. Pertimbangan tersebut ditujukan bagi rumah tangga yang menggunakan daya 450 dan 900 watt.
Akan tetapi, Ma'ruf memberikan catatan, penerima keringanan beban tersebut hanya berlaku bagi rumah tangga yang datanya sudah terdaftar secara terpadu di Kementerian Sosial. Hal itu tentu dilakukan agar pemberian bantuan tidak meleset dari tujuan utama yakni bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga: Hasil Cek Virus Corona Maruf Amin, Positif atau Negatif?
"Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin tapi orang kaya karena itu perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada pekerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok