Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Covid-19 berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.
Barang terkait penanggulangan Covid-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3/2020) lalu, yakni alat medis, alat pelindung diri (APD), masker dan hand sanitizer.
Mengutip aturan tersebut, Rabu (25/3/2020) fasilitas impor ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan/swasta dalam skema C.
Cara mendapat fasilitas ini untuk skema A adalah pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.
Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.
Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.
Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan.
Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.
Sesudah barang tiba, atau langkah kelima, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan
Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
Untuk skema B, pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.
Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012.
Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.
Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba.
Berita Terkait
-
Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan
-
Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI
-
Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah
-
APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien
-
Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto