Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A.
Apabila barang dihibahkan ke yayasan/lembaga nirlaba, maka yayasan/lembaga nirlaba tersebut mengajukan permohonan sesuai skema B.
Kemudian diterbitkan SKMK pembebasan. Itu adalah proses yang harus dipenuhi sebelum barang tiba.
Sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor dengan BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba sebagai nama pemilik barang.
Kemudian, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
Satu lagi langkah yang perlu dilakukan adalah menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.
Untuk skema D, dimana perseorangan/swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial, maka perorangan/swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal dan harus membayar bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun, ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB.
Berita Terkait
-
Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan
-
Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI
-
Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah
-
APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien
-
Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini