Suara.com - Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah merebaknya Virus Corona setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.
Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan persnya pada Rabu (25/3/2020).
Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:
- Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
- Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
- Pakaian pelindung medis;
- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
- Pakaian bedah;
- Examination gown terbuat dari serat buatan;
- Masker bedah;
- Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
- Termometer infra merah; dan
- Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil,
kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan
tidak terjadi kekurangan,” ujarnya.
Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.
Baca Juga: Alat Kesehatan dari Cina Tiba di Jakarta
Mendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus
Corona," katanya.
Berita Terkait
-
Alat Kesehatan dari Cina Tiba di Jakarta
-
Berikan Alat Kesehatan ke Tenaga Medis, Prabowo: Kaulah Pahlawan Saat Ini
-
TNI Kirim Hercules ke Tiongkok, Jemput Alat Kesehatan untuk Gempur Covid-19
-
Prabowo Minta Pesawat TNI Digunakan Bawa Alat Kesehatan dari China
-
Rapat soal Corona, Jokowi: Ekspor Masker dan Alat Kesehatan Disetop Dulu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana