Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bakal mempermudah proses izin importasi dua komoditas pangan yakni bawang putih dan bawang bombay. Khusus untuk kedua komoditas tersebut proses izinnya kini tak perlu lagi menggunakan izin impor dari pemerintah.
"Peraturan Menteri perdagangan nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri nomor 44 tahun 2019 tentang impor produk produk hortikultura, di mana komoditi bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan izin impor untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto dalam konferensi pers via video teleconference di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Menurut Suhanto keputusan importasi tanpa syarat untuk kedua komoditas tersebut telah disetujui oleh para pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kami merapat bersama dengan unsur dari Kementerian Pertanian dan Satgas pangan yang artinya telah mencapai kesepakatan, kami juga telah disampaikan oleh Kepala Badan karantina Kementerian Pertanian mengatakan bahwa prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombay yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan akan dilakukan tanpa syarat," kata Suhanto.
Saat ini pemerintah akan mendatangkan sedikitnya 150 ribu ton bawang putih impor untuk menekan harga bawang putih yang mahal, sampai saat ini sudah ada 11 ton bawang putih yang sudah masuk ke Indonesia.
"Sampai tanggal 9 Maret kemarin yang sudah masuk menurut pantauan kami sudah mencapai 11 ribu ton. Belakangan ini dirasakan oleh masyarakat bawang putih mengalami kenaikan yang cukup tinggi untuk itu sesuai dengan arahan bapak presiden agar langkah yang diperlukan impor dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?