Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin (23/3/2020) lalu telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps (basis poin) dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum dalam bentuk simpanan rupiah 5,75 persen. Sementara dalam bentuk valas 1,75 persen.
Untuk Bank Perkreditan Rakyat, tingkat bunga penjaminannya sebesar 8,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.
"Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian," kata Halim dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).
LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.
Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," tutur Halim.
Baca Juga: Komisi XI Dorong LPS Siapkan Strategi Hadapi Krisis Ekonomi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa