Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan menilai, layanan keuangan berbasis digital atau Finansial Technology (Fintech) bukan tandingan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/BPR Syariah.
Menurut LPS, tandingan utama BPR/S adalah Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Bank Umum.
Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono menerangkan, terjaminnya keamanan nasabah menjadi pertimbangan BPR/S masih belum jadi tandingan Fintech.
"Karena (keamanan dana nasabah) BPR dijamin oleh LPS, sedangkan fintech tidak. BPR juga bisa memaksimalkan jenis kredit yang lebih bersifat relationship lending, karena jenis kredit tersebut umumnya tidak dimiliki oleh fintech," kata Didik di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Meski begitu, Didik meminta kepada BPR/S agar menggunakan teknologi untuk memanjakan nasabah. Salah satunya, pengadaan anjungan tunai mandiri (ATM) dan internet serta mobile banking.
"Tidak hanya output tetapi juga outcome, dari pelayanan yang ditawarkan oleh rekan-rekan BPR semua kepada nasabah," tutur dia.
Didik juga menambahkan, saat ini fintech jenis jasa pinjam meminjam juga belum pengaruhi pertumbuhan kredit BPR/S. Dia menargetkan, pertumbuhan kredit BPR/S masih dalam kisaran dua digit.
"Sebetulnya data riilnya kredit BPR tumbuhnya masih lumayan masih 12 persen. Ada dampak, tapi kalau signifikan atau enggak kemungkinan kalau lihat pertumbuhan kredit BPR yang cukup di atas bank umum ya. Saya rasa masih oke, saling melengkapi, tapi kalau ada persaingan ada persaingan," tutup dia.
Baca Juga: Pulangkan Kevin / Marcus dari Malaysia Open 2019, Fajar / Rian Sujud Syukur
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi