Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di dompet digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, dan lainnya.
Pasalnya, OJK harus mengubah definisi dana nasabah di dompet digital sebagai simpanan agar LPS bisa menjamin dana nasabah tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti menerangkan, Undang-undang LPS hanya bisa menjamin produk yang dikeluarkan oleh perbankan, yang mana produk itu adalah simpanan.
Dalam hal ini, Destry juga masih melakukan kajian bersama dengan OJK terkait hal tersebut.
"Kajian sih masih di dalam, masih bicara. Paling tidak kita perlu satu kepastian dulu dengan OJK, apakah ini nantinya akan masuk sebagai produk simpanan. Apakah dia yang keluarkan bank atau bukan," kata Destry saat ditemui dalam diskusi 100 Ekonom Perempuan Indonesia, di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, Destry belum memastikan sampai kapan kajian tersebut selesai. Menurut dia, penyelesaian kajian tersebut butuh waktu yang lama.
"Saya belum bisa tahu (kapan selesai). Yang perlu kita defisinisikan dulu adalah pertama, apakah produk ini termasuk yang namanya simpanan. Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank," kata dia.
Terkait dengan jasa pinjam meminjam online (P2P Lending), Destry menegaskan, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah di P2P Lending. Sebab, dana dari P2P Lending merupakan dana masyarakat yang dipinjamkan ke masyarakat lain, sehingga definisinya bukan pinjaman.
"Oh kalau P2P beda, kalau P2P itu kan sifatnya sudah investasi dari pihak kreditur ke debiturnya. Jadi ini platform udah bukan simpanan, sementara kalau by definition kita masih simpanan UU LPS," tandas dia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta dari Bundaran HI - Lebak Bulus PP
Berita Terkait
-
LPS Kaji Rencana Jamin Dana Nasabah di Dompet Digital
-
OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
-
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran