Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di dompet digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, dan lainnya.
Pasalnya, OJK harus mengubah definisi dana nasabah di dompet digital sebagai simpanan agar LPS bisa menjamin dana nasabah tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti menerangkan, Undang-undang LPS hanya bisa menjamin produk yang dikeluarkan oleh perbankan, yang mana produk itu adalah simpanan.
Dalam hal ini, Destry juga masih melakukan kajian bersama dengan OJK terkait hal tersebut.
"Kajian sih masih di dalam, masih bicara. Paling tidak kita perlu satu kepastian dulu dengan OJK, apakah ini nantinya akan masuk sebagai produk simpanan. Apakah dia yang keluarkan bank atau bukan," kata Destry saat ditemui dalam diskusi 100 Ekonom Perempuan Indonesia, di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, Destry belum memastikan sampai kapan kajian tersebut selesai. Menurut dia, penyelesaian kajian tersebut butuh waktu yang lama.
"Saya belum bisa tahu (kapan selesai). Yang perlu kita defisinisikan dulu adalah pertama, apakah produk ini termasuk yang namanya simpanan. Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank," kata dia.
Terkait dengan jasa pinjam meminjam online (P2P Lending), Destry menegaskan, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah di P2P Lending. Sebab, dana dari P2P Lending merupakan dana masyarakat yang dipinjamkan ke masyarakat lain, sehingga definisinya bukan pinjaman.
"Oh kalau P2P beda, kalau P2P itu kan sifatnya sudah investasi dari pihak kreditur ke debiturnya. Jadi ini platform udah bukan simpanan, sementara kalau by definition kita masih simpanan UU LPS," tandas dia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta dari Bundaran HI - Lebak Bulus PP
Berita Terkait
-
LPS Kaji Rencana Jamin Dana Nasabah di Dompet Digital
-
OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
-
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat