Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di dompet digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, dan lainnya.
Pasalnya, OJK harus mengubah definisi dana nasabah di dompet digital sebagai simpanan agar LPS bisa menjamin dana nasabah tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti menerangkan, Undang-undang LPS hanya bisa menjamin produk yang dikeluarkan oleh perbankan, yang mana produk itu adalah simpanan.
Dalam hal ini, Destry juga masih melakukan kajian bersama dengan OJK terkait hal tersebut.
"Kajian sih masih di dalam, masih bicara. Paling tidak kita perlu satu kepastian dulu dengan OJK, apakah ini nantinya akan masuk sebagai produk simpanan. Apakah dia yang keluarkan bank atau bukan," kata Destry saat ditemui dalam diskusi 100 Ekonom Perempuan Indonesia, di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, Destry belum memastikan sampai kapan kajian tersebut selesai. Menurut dia, penyelesaian kajian tersebut butuh waktu yang lama.
"Saya belum bisa tahu (kapan selesai). Yang perlu kita defisinisikan dulu adalah pertama, apakah produk ini termasuk yang namanya simpanan. Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank," kata dia.
Terkait dengan jasa pinjam meminjam online (P2P Lending), Destry menegaskan, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah di P2P Lending. Sebab, dana dari P2P Lending merupakan dana masyarakat yang dipinjamkan ke masyarakat lain, sehingga definisinya bukan pinjaman.
"Oh kalau P2P beda, kalau P2P itu kan sifatnya sudah investasi dari pihak kreditur ke debiturnya. Jadi ini platform udah bukan simpanan, sementara kalau by definition kita masih simpanan UU LPS," tandas dia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta dari Bundaran HI - Lebak Bulus PP
Berita Terkait
-
LPS Kaji Rencana Jamin Dana Nasabah di Dompet Digital
-
OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
-
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!