Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di dompet digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, dan lainnya.
Pasalnya, OJK harus mengubah definisi dana nasabah di dompet digital sebagai simpanan agar LPS bisa menjamin dana nasabah tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti menerangkan, Undang-undang LPS hanya bisa menjamin produk yang dikeluarkan oleh perbankan, yang mana produk itu adalah simpanan.
Dalam hal ini, Destry juga masih melakukan kajian bersama dengan OJK terkait hal tersebut.
"Kajian sih masih di dalam, masih bicara. Paling tidak kita perlu satu kepastian dulu dengan OJK, apakah ini nantinya akan masuk sebagai produk simpanan. Apakah dia yang keluarkan bank atau bukan," kata Destry saat ditemui dalam diskusi 100 Ekonom Perempuan Indonesia, di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, Destry belum memastikan sampai kapan kajian tersebut selesai. Menurut dia, penyelesaian kajian tersebut butuh waktu yang lama.
"Saya belum bisa tahu (kapan selesai). Yang perlu kita defisinisikan dulu adalah pertama, apakah produk ini termasuk yang namanya simpanan. Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank," kata dia.
Terkait dengan jasa pinjam meminjam online (P2P Lending), Destry menegaskan, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah di P2P Lending. Sebab, dana dari P2P Lending merupakan dana masyarakat yang dipinjamkan ke masyarakat lain, sehingga definisinya bukan pinjaman.
"Oh kalau P2P beda, kalau P2P itu kan sifatnya sudah investasi dari pihak kreditur ke debiturnya. Jadi ini platform udah bukan simpanan, sementara kalau by definition kita masih simpanan UU LPS," tandas dia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta dari Bundaran HI - Lebak Bulus PP
Berita Terkait
-
LPS Kaji Rencana Jamin Dana Nasabah di Dompet Digital
-
OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
-
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Emas Antam Bangkit, Harganya Meloncat Jadi Rp 2.354.000 per Gram
-
Persaingan Kartu Kredit Semakin Ketat, Bank Syariah Optimis Bakal Tumbuh Positif
-
7 Pilihan Lokasi Tanah Murah di Sekitar Bekasi Barat, Ada Akses Transum
-
Bank Indonesia Gebrak Pasar Korea! QRIS Jadi Andalan Transaksi
-
TLKM Spin-off Aset Senilai Rp48 Triliun, Target Harga Saham Naik Lebih 30 Persen?
-
Apa Itu LSP TDDI: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Stabil Rp 2,4 Jutaan, Stok Antam Habis?
-
Warga Ujung Negeri Kini Hidup dalam Terang, Listrik PLN Bawa Harapan Baru
-
SIG Pimpin BUMN Klaster Infrastruktur Perkuat Riset Konstruksi Rendah Karbon
-
Perusahaan Rokok Sampoerna Beli Patriot Bond Rp 500 Miliar, Ini Tujuannya