Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di dompet digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, dan lainnya.
Pasalnya, OJK harus mengubah definisi dana nasabah di dompet digital sebagai simpanan agar LPS bisa menjamin dana nasabah tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti menerangkan, Undang-undang LPS hanya bisa menjamin produk yang dikeluarkan oleh perbankan, yang mana produk itu adalah simpanan.
Dalam hal ini, Destry juga masih melakukan kajian bersama dengan OJK terkait hal tersebut.
"Kajian sih masih di dalam, masih bicara. Paling tidak kita perlu satu kepastian dulu dengan OJK, apakah ini nantinya akan masuk sebagai produk simpanan. Apakah dia yang keluarkan bank atau bukan," kata Destry saat ditemui dalam diskusi 100 Ekonom Perempuan Indonesia, di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, Destry belum memastikan sampai kapan kajian tersebut selesai. Menurut dia, penyelesaian kajian tersebut butuh waktu yang lama.
"Saya belum bisa tahu (kapan selesai). Yang perlu kita defisinisikan dulu adalah pertama, apakah produk ini termasuk yang namanya simpanan. Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank," kata dia.
Terkait dengan jasa pinjam meminjam online (P2P Lending), Destry menegaskan, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah di P2P Lending. Sebab, dana dari P2P Lending merupakan dana masyarakat yang dipinjamkan ke masyarakat lain, sehingga definisinya bukan pinjaman.
"Oh kalau P2P beda, kalau P2P itu kan sifatnya sudah investasi dari pihak kreditur ke debiturnya. Jadi ini platform udah bukan simpanan, sementara kalau by definition kita masih simpanan UU LPS," tandas dia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta dari Bundaran HI - Lebak Bulus PP
Berita Terkait
-
LPS Kaji Rencana Jamin Dana Nasabah di Dompet Digital
-
OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
-
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah