Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga saat ini sudah ada ratusan lebih perusahaan pembiayaan (leasing) yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi atau memberikan relaksasi kredit terhadap debiturnya karena imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Restrukturisasi ini juga atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona.
“Sampai akhir Maret sudah 110 perusahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi. Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Senin (6/4/2020).
Meski demikian, lanjutnya, keringanan berupa 'libur' bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara.
“Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya, karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara, boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan.
Menurutnya, pihak regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Ia juga meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan.
“Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.
Adapun OJK mencatat sudah ada 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini.
Baca Juga: Debt Collector Hingga Bank Keliling Dilarang Nagih Utang Ditengah Corona
Untuk itu, lanjut Riswinandi, nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.
“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Jadi yang dapat keringanan) Dari pengumuman perusahaan,” jelasnya.
Yang pasti, jelasnya, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Daftar Kementerian dan Instansi CPNS 2026, Diprediksi Bakal Buka Seleksi
-
BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan
-
Influencer Tak Bisa Sembarangan, OJK: Harus Jujur Jika Endorse Produk Keuangan
-
Pakar Nilai Pengoperasian SPBU Kantong Bisa Tangani Masalah Stok BBM saat Bencana
-
Singgung SPBU Swasta Ogah Beli Base Fuel dari Pertamina, Bahlil: Jadi Aja Tukang Pijit!
-
Rencana Bandara Kertajati Jadi Pusat Bengkel Pesawat Terwujud, Pembangunan Tahap 1 Jalan
-
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Operasi Tambang Emas Terafiliasi Astra International di Tapanuli Dibekukan KLH, Ini Kata Bahlil