Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga saat ini sudah ada ratusan lebih perusahaan pembiayaan (leasing) yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi atau memberikan relaksasi kredit terhadap debiturnya karena imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Restrukturisasi ini juga atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona.
“Sampai akhir Maret sudah 110 perusahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi. Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Senin (6/4/2020).
Meski demikian, lanjutnya, keringanan berupa 'libur' bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara.
“Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya, karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara, boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan.
Menurutnya, pihak regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Ia juga meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan.
“Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.
Adapun OJK mencatat sudah ada 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini.
Baca Juga: Debt Collector Hingga Bank Keliling Dilarang Nagih Utang Ditengah Corona
Untuk itu, lanjut Riswinandi, nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.
“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Jadi yang dapat keringanan) Dari pengumuman perusahaan,” jelasnya.
Yang pasti, jelasnya, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!
-
Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU
-
IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor