Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga saat ini sudah ada ratusan lebih perusahaan pembiayaan (leasing) yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi atau memberikan relaksasi kredit terhadap debiturnya karena imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Restrukturisasi ini juga atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona.
“Sampai akhir Maret sudah 110 perusahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi. Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Senin (6/4/2020).
Meski demikian, lanjutnya, keringanan berupa 'libur' bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara.
“Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya, karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara, boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan.
Menurutnya, pihak regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Ia juga meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan.
“Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.
Adapun OJK mencatat sudah ada 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini.
Baca Juga: Debt Collector Hingga Bank Keliling Dilarang Nagih Utang Ditengah Corona
Untuk itu, lanjut Riswinandi, nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.
“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Jadi yang dapat keringanan) Dari pengumuman perusahaan,” jelasnya.
Yang pasti, jelasnya, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Bahlil Pamer Capaian ESDM di Tahun 2025
-
Purbaya Gandeng BUMN Tarik Pajak Transaksi Luar Negeri, Incar Rp 84 M per Tahun
-
Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS
-
Izin Dicabut Prabowo, Tambang Emas Astra di Martabe Akan Beroperasi Lagi?
-
Rupiah Berhasil Tundukan Dolar AS Hari, Tembus Level Rp 16.820/USD
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
Serap 4 Juta Ton Beras Petani, Bulog Mau Cari Gudang Tambahan
-
ESDM Wajibkan SPBU Swasta Beli BBM Solar dari Kilang Pertamina Mulai Tahun Ini
-
Pelni Siapkan Strategi Jitu Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran, Apa Saja?
-
Purbaya Gunakan AI hingga Beli Data dari Luar Negeri buat Cari Tambahan Pajak