Suara.com - Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, mengeluarkan kebijakan agar debt collector hingga bank keliling, agar tak melakukan penagihan ataupun penarikan unit secara paksa dilingkungan desa nya, di tengah pandemi covid-19.
Hal ini dikarenakan, masyarakat desanya tengah kesulitan dan keterbatasan melakukan pekerjaan, ditengah pandemi Corona dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) covid-19 di Provinsi Banten.
"Bagi para bank keliling agar tidak mengadakan perkumpulan dulu di desa saya. Kemudian khusus untuk leasing, agar tidak menarik paksa kepada nasabahnya, apalagi yang menarik paksa biasanya pihak kedua alias bukan pegawai resmi dari leasing," kata Kepala Desa Kubang Jaya, Adam Solihin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/4/2020).
Peraturan tersebut telah disepakati dan di sosialisasikan ke warga, Ketua RT, Ketua RW hingga ke tingkat Polsek. Sehingga jika terjadi penarikan paksa oleh leasing hingga perkumpulan yang dilakukan bank keliling, bisa dilakukan penindakan persuasif hingga represif.
Baik masyarakat, Ketua RT ataupun Ketua RW jika menemukan penarikan paksa oleh pihak leasing dan aktifitas lainnya, diminta melaporkan ke Kantor Desa ataupun Polsek terdekat, untuk segera ditindak lanjuti.
"Apabila ada penarikan dari leasing agar melapor ke Kantor Desa atau bisa langsung ke Polsek," terangnya.
Adam bercerita selama satu bulan massa pandemi covid-19 ini, baru ada satu kali penindakan pembubaran bank keliling yang mengumpulkan warga untuk penarikan kredit ke masyarakat di desanya. Namun hal itu terjadi saat peraturan itu baru dikeluarkan.
Meski bisa di maklumi, namun tetap saja harus dibubarkan karena adanya kebijakan Social Distancing atau menjaga jarak antar individu dan tidak boleh berkerumun.
Jika masih nekat melakukan penarikan kredit hingga unit ditengah pandemi covid-19, maka akan ditangani oleh Kepala Desa dan pihak kepolisian.
Baca Juga: 2 RW di Jakbar Lockdown, Pedagang hingga Penagih Utang Dilarang Masuk!
"Beberapa hari lalu sudah diadakan penggrebekan oleh Kapolsek dan anggotanya disuatu perkumpulan para penagih bank keliling. Begitu juga bagi para penarik leasing agar bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi