Suara.com - Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, mengeluarkan kebijakan agar debt collector hingga bank keliling, agar tak melakukan penagihan ataupun penarikan unit secara paksa dilingkungan desa nya, di tengah pandemi covid-19.
Hal ini dikarenakan, masyarakat desanya tengah kesulitan dan keterbatasan melakukan pekerjaan, ditengah pandemi Corona dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) covid-19 di Provinsi Banten.
"Bagi para bank keliling agar tidak mengadakan perkumpulan dulu di desa saya. Kemudian khusus untuk leasing, agar tidak menarik paksa kepada nasabahnya, apalagi yang menarik paksa biasanya pihak kedua alias bukan pegawai resmi dari leasing," kata Kepala Desa Kubang Jaya, Adam Solihin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/4/2020).
Peraturan tersebut telah disepakati dan di sosialisasikan ke warga, Ketua RT, Ketua RW hingga ke tingkat Polsek. Sehingga jika terjadi penarikan paksa oleh leasing hingga perkumpulan yang dilakukan bank keliling, bisa dilakukan penindakan persuasif hingga represif.
Baik masyarakat, Ketua RT ataupun Ketua RW jika menemukan penarikan paksa oleh pihak leasing dan aktifitas lainnya, diminta melaporkan ke Kantor Desa ataupun Polsek terdekat, untuk segera ditindak lanjuti.
"Apabila ada penarikan dari leasing agar melapor ke Kantor Desa atau bisa langsung ke Polsek," terangnya.
Adam bercerita selama satu bulan massa pandemi covid-19 ini, baru ada satu kali penindakan pembubaran bank keliling yang mengumpulkan warga untuk penarikan kredit ke masyarakat di desanya. Namun hal itu terjadi saat peraturan itu baru dikeluarkan.
Meski bisa di maklumi, namun tetap saja harus dibubarkan karena adanya kebijakan Social Distancing atau menjaga jarak antar individu dan tidak boleh berkerumun.
Jika masih nekat melakukan penarikan kredit hingga unit ditengah pandemi covid-19, maka akan ditangani oleh Kepala Desa dan pihak kepolisian.
Baca Juga: 2 RW di Jakbar Lockdown, Pedagang hingga Penagih Utang Dilarang Masuk!
"Beberapa hari lalu sudah diadakan penggrebekan oleh Kapolsek dan anggotanya disuatu perkumpulan para penagih bank keliling. Begitu juga bagi para penarik leasing agar bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026