Suara.com - Empat Bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menjalankan imbauan pemerintah untuk memberikan keleluasaan atau restrukturisasi bagi para nasabahnya khususnya para pelaku UMKM dalam membayar kredit mereka ditengah-tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara Sunarso mengungkapkan, saat ini masing-masing bank telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus tersebut dan akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu Sunarso mengatakan, masing-masing pihak bank memiliki penilaian terhadap nasabah untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
"Ini kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu direstrukturisasi dan mana yang tidak perlu," kata Sunarso, Senin (30/3/2020).
Sunarso menjelaskan, debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur yang juga pelaku UMKM. Yakni yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Himbara akan melakukan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.
"Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit," kata dia.
Nantinya, berdasarkan permohonan tersebut bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai. Misalnya nasabah masuk dalam kategori berat, sedang atau ringan.
"Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
"Banyak yang Lobi" Bahlil: Takkan Mundur dari Hilirisasi, Enggan Ulang Sejarah VOC
-
Prabowo Izinkan Talenta Asing Pimpin BUMN Demi Standar Bisnis Internasional
-
IHSG: Tertekan Jual Saham Asing Rp1,43 triliun, Diprediksi Rebound Hari Ini
-
Prabowo Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200-an, Bakal Ada yang Dibubarkan?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!
-
Profil Glenny Kairupan: Direktur Garuda Indonesia, Kader Gerindra, Purnawirawan TNI
-
Investor Baru Bawa Angin Segar, FUTR Bakal Bangun PLTS 130 MW
-
Nasib Kelangkaan Stok BBM SPBU Swasta Ditentukan Jumat Ini