Suara.com - Empat Bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menjalankan imbauan pemerintah untuk memberikan keleluasaan atau restrukturisasi bagi para nasabahnya khususnya para pelaku UMKM dalam membayar kredit mereka ditengah-tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara Sunarso mengungkapkan, saat ini masing-masing bank telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus tersebut dan akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu Sunarso mengatakan, masing-masing pihak bank memiliki penilaian terhadap nasabah untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
"Ini kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu direstrukturisasi dan mana yang tidak perlu," kata Sunarso, Senin (30/3/2020).
Sunarso menjelaskan, debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur yang juga pelaku UMKM. Yakni yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Himbara akan melakukan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.
"Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit," kata dia.
Nantinya, berdasarkan permohonan tersebut bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai. Misalnya nasabah masuk dalam kategori berat, sedang atau ringan.
"Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Purbaya Terburu-buru! Mendadak Prabowo Minta Para Menteri Kumpul di Danantara Sore Ini, Ada Apa?
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Rupiah Ditutup ke Level Rp16.886 per Dolar AS, Analis: BI Tak Bisa Terus Intervensi
-
Profil PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET), Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Daftar Lokasi ATM Rp 20 Ribu Bank Mandiri untuk THR Keluarga
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Ketegangan Selat Hormuz: Kapal Kontainer Diserang, Dua Tanker Pertamina Terjebak
-
Lebaran 2026: 400 Mal Gelar Diskon 70 Persen, Target Transaksi Tembus Rp53 Triliun
-
Menko Zulhas: Konflik Iran-AS-Israel Tak Bakal Goyang Pasokan Pangan RI
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket ke USD 68,79 per Barel