Suara.com - Seluruh penumpang kereta api diwajibkan untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.
Aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.
"Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api dan bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, di Bandarlampung, Rabu (8/4/2020).
Menurut dia, pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan berlaku secara nasional.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut, dan mata, serta menerapkan physical distancing.
Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai penyebaran virus ini mereda.
"Karena lebih baik kita bersama-sama mencegah, dan jangan sampai ada korban yang terkena imbas COVID-19," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Tingkatkan Imun Tubuh, Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi
-
15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta
-
Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH