Suara.com - Seluruh penumpang kereta api diwajibkan untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.
Aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.
"Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api dan bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, di Bandarlampung, Rabu (8/4/2020).
Menurut dia, pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan berlaku secara nasional.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut, dan mata, serta menerapkan physical distancing.
Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai penyebaran virus ini mereda.
"Karena lebih baik kita bersama-sama mencegah, dan jangan sampai ada korban yang terkena imbas COVID-19," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Tingkatkan Imun Tubuh, Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai hingga Beras Sama-Sama Terkoreksi
-
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
-
Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun