Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB demi menekan angka penularan virus corona atau Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah siap membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menyiapkan skema program bantaun, khususnya bantuan pangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Skema bantuan ini di luar skema bantuan lain seperti PKH, Program Kartu Sembako, dan Program Kartu Prakerja," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Askolani menjelaskan bahwa bantuan ini terdiri dari sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti halnya beras, minyak goreng hingga gula, yang akan dibagikan secara merata lewat perusahan konsorsium langsung kepada masyarakat menengah bawah.
"Mereka akan melakukan distribusi seperti beras dan minyak dan ke keluarga-keluarga menengah bawah di Jadebotabek. Ini bisa dilakukan dua minggu sekali atau sebulan sekali," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Keputusan itu setelah dilakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Corona Seperti Lockdown
Menurut dia, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari. Namun status itu bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
Mantan Mendikbud ini mengatakan, kebijakan ini sejatinya sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya, PSBB kali ini adalah soal penegakkan hukum. Ia menyebut, ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," ucap Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK