Suara.com - Jelang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, polisi mengklaim telah terjadi penurunan aktivitas warga DKI yang berkerumun di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu berdasar hasil patroli petugas. Menurut dia, indikator adanya penurunan aktivitas warga yang berkerumun dapat dilihat di sejumlah restoran dan kafe.
"Sekarang sudah mulai menurun (warga yang berkerumun). Indikator menurun apa? Restoran sudah enggak menerima lagi namanya orang bertamu datang ke situ," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Ia mengklaim bahwa adanya penurunan aktivitas warga yang berkerumun juga berkaitan dengan kegiatan patroli yang gencar dilakukan polisi. Selama 24 jam polisi dibantu TNI dan Pemprov DKI Jakarta giat melaksanakan patroli guna menertibkan warga yang masih berkerumun di saat pandemi Covid-19.
Ke depan, polisi akan terus rutin melakukan giat patroli seraya memberikan sosialisasi terkait penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.
"Selama dua hari ini, kita sambil patroli skala besar. Kita sambil sosialisasikan kepada masyarakat masalah PSBB ini," ujar Yusri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Keputusan itu setelah dilakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
Baca Juga: PSBB DKI: Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beroperasi, Tapi...
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
Menurut dia, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari. Namun status itu bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
Mantan Mendikbud ini mengatakan, kebijakan ini sejatinya sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya, PSBB kali ini adalah soal penegakkan hukum. Ia menyebut, ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," ucap Anies.
Berita Terkait
-
IHSG Hari Ini Dibuka Anjlok Jelang Pemberlakuan PSBB di Jakarta
-
Ekonom Sebut Ojol Bisa Bantu PSBB Jadi Lebih Efektif
-
PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Masih Boleh Lewat
-
Selama PSBB, Anies Akan Bubarkan Kerumunan Lebih Dari Lima Orang
-
Sehari Sebelum PSBB, Warga di Jakarta Dapat Sembako dari Pemprov DKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang