Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringan kepada nasabah bank dan perusahaan pembiayaan dalam merestrukturisasi kreditnya di tengah Pandemi Virus Corona.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, Realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 sebanyak 262.966 debitur di industri perbankan telah direstrukrisasi kreditnya.
Sedangkan, Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Dalam hal ini, Sekar mengingatkan, agar Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen Bank atau Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020.
Baca Juga: Alhamdulillah, BI Turunkan Batas Suku Bunga Kartu Kredit
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya