Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringan kepada nasabah bank dan perusahaan pembiayaan dalam merestrukturisasi kreditnya di tengah Pandemi Virus Corona.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, Realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 sebanyak 262.966 debitur di industri perbankan telah direstrukrisasi kreditnya.
Sedangkan, Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Dalam hal ini, Sekar mengingatkan, agar Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen Bank atau Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020.
Baca Juga: Alhamdulillah, BI Turunkan Batas Suku Bunga Kartu Kredit
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Danantara Bersiap Terbang ke China Nego Utang Whoosh, Bunga dan Tenor Jadi Taruhan
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
-
Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025