Suara.com - Rencana pemberian relaksasi kredit bagi pelaku sektor informal, antara lain mitra pengemudi transportasi daring dan UKM, pada kenyataannya belum berjalan mulus.
Nasabah pun mempertanyakan niat baik perusahaan pembiayaan dalam menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh meringankan beban hidup mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu persyaratan yang diterapkan perusahaan pembiayaan adalah diharuskannya nasabah untuk membayar sejumlah biaya yang merupakan sebagian angsuran atau bunga mereka, jika permohonan restrukturisasi kredit disetujui.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, keringanan yang diberikan harus berdasarkan assessment terhadap nasabah untuk kemudian bisa ditentukan bentuk keringanan yang bisa diberikan.
"Tapi kalau tidak ada (assessment), ini kan tidak obyektif. Hal yang seperti ini perlu dipantau oleh OJK agar bisa dipastikan stimulus dari pemerintah itu dilaksanakan dengan benar dan efektif," ujar Faisal melalui keterangannya, Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut, menurut Faisal, karena kebijakan stimulus adalah aturan baru, maka terdapat celah perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya.
Karenanya, dia mengimbauOJK untuk memantau pelaksanaan serta membuka opsi reward dan punishment. Jika perlu, terhadap mereka yang tidak mematuhinya.
Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sektor informal, baik transportasi daring ataupun UMKM, merupakan sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja saat ini.
Sehingga keberadaan pelaku di sektor informal ini menjadi sangat vital bagi perekonomian nasional. Faisal mencatat penyerapan tenaga kerja di UMKM mencapai 99 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada saat ini.
"Jadi tingkat urgensinya tinggi, sektor informal ini adalah yang dipastikan harus mendapat stimulus pemerintah," jelas dia.
Baca Juga: Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi
Faisal menyarankan, ada kerja sama antara perusahaan jasa transportasi daring dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk membahas pemberian keringanan bagi mitra pengemudinya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihak asosiasi yang difasilitasi OJK sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak Gojek maupun Grab untuk membahas masalah pemberian keringanan ini.
Menurutnya, pihak perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus keringanan pengemudi ojol saja, tetapi banyak nasabah lain yang terkena dampak penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat wabah Covid-19. Namun demikian, dia menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi mereka yang mau mengajukan keringanan.
“Datang saja, tapi (keringanan) tidak bisa benar-benar satu tahun penuh. Jadi ini bukan bebas hutang, loh. Karena bunganya akan semakin berat. Kita lihat dulu bagaimana tiga bulan ke depan, lalu kita akan review lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Bagaimanakah Dampak Corona Terhadap Kredit Kendaraan?
-
Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19
-
Dampak Corona, Puluhan Ribu Warga Jateng Kesulitan Bayar Kredit Bank
-
Tak Mau Kendaraan Ditarik Leasing, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi
-
Gojek dan Grab Dipanggil OJK Terkait Kredit Motor Mitra Pengemudinya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000