Suara.com - Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada Selasa, 21 April 2020. Namun kekinian masa WFH bagi ASN kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat itu dibuat pada Senin (20/4/2020) dan diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Adapun perubahan yang dimaksud itu berkaitan dengan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN.
"Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian tertulis pada surat edaran yang diterima Suara.com.
Dalam surat edaran itu juga Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu, Tjahjo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa melakukan penyesuaian sistem kerja ASN apabila di daerahnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB," ujarnya.
Kemudian Tjahjo juga meminta para ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam upayanya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Anak SD Berusia 8 Tahun
"ASN agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen