Suara.com - Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada Selasa, 21 April 2020. Namun kekinian masa WFH bagi ASN kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat itu dibuat pada Senin (20/4/2020) dan diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Adapun perubahan yang dimaksud itu berkaitan dengan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN.
"Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian tertulis pada surat edaran yang diterima Suara.com.
Dalam surat edaran itu juga Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu, Tjahjo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa melakukan penyesuaian sistem kerja ASN apabila di daerahnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB," ujarnya.
Kemudian Tjahjo juga meminta para ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam upayanya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Anak SD Berusia 8 Tahun
"ASN agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal