Suara.com - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti selama pemberlakuan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Surat edaran Menpan RB bernomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis (9/4/2020).
Dalam surat itu dinyatakan bahwa ASN tidak bisa mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga ataupun Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. Pertama, cuti melahirkan dan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi ASN. Kedua, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, akak, mertua atau menantu) dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," demikian tertulis dalam surat edarannya yang diterima Suara.com, Kamis (9/4/2020).
Pemberian pengecualian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian dalam surat itu juga Kemenpan RB kembali mengingatkan para ASN beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik selama Penetepan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apalagi terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira untuk ASN, THR Sudah Disediakan oleh Sri Mulyani
-
Khawatir Mudik, ASN Wajib Setor Lokasi Posisi Dirinya Berada
-
Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April
-
Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020
-
MUI Ingin Pengusaha dan ASN Sumbangkan Gaji untuk Warga Terdampak Covid-19
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya
-
Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian
-
Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan
-
Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT
-
Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said
-
Keindahan Haji dalam Buku Bergambar Zamzam for Everyone