Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, saat ini lembaganya mendapatkan banyak keluhan dari para pengusaha nasional yang meminta adanya keringanan pembayaran pajak di saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Suryo saat media briefing bersama media melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Kami menerima sekitar 20 ribu permohonan keringanan pajak dari pe pengusaha," sebut Suryo.
Tapi kata Suryo dari angka 20 ribu permohonan tersebut, ada sekitar 4.634 yang ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti halnya soal Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU.
"Ada sekitar 4.634 yang kami tolak karena tidak memenuhi syarat, salah satunya KLU," katanya.
Selain itu, permohonan yang ditolak karena masih banyaknya pengusaha yang mangkir dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018.
Adapun rincian dari 20 ribu permohonan ini yaitu pertama untuk insentif PPh Pasal 21. Ditjen Pajak menerima 12.062 permohonan. Dari jumlah itu, 9.610 permohonan disetujui dan 2.452 ditolak.
Lalu PPh Pasal 22 Impor dengan 3.557 permohonan. Dari jumlah itu, 2.905 diterima dan 652 ditolak. PPh Pasal 23 dengan permohonan 53 dan semuanya diterima.
Terakhir yaitu PPh Pasal 25 dengan 4.346 permohonan dengan 2.816 pemohon diterima dan 1.530 ditolak.
Baca Juga: Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026