Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, saat ini lembaganya mendapatkan banyak keluhan dari para pengusaha nasional yang meminta adanya keringanan pembayaran pajak di saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Suryo saat media briefing bersama media melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Kami menerima sekitar 20 ribu permohonan keringanan pajak dari pe pengusaha," sebut Suryo.
Tapi kata Suryo dari angka 20 ribu permohonan tersebut, ada sekitar 4.634 yang ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti halnya soal Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU.
"Ada sekitar 4.634 yang kami tolak karena tidak memenuhi syarat, salah satunya KLU," katanya.
Selain itu, permohonan yang ditolak karena masih banyaknya pengusaha yang mangkir dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018.
Adapun rincian dari 20 ribu permohonan ini yaitu pertama untuk insentif PPh Pasal 21. Ditjen Pajak menerima 12.062 permohonan. Dari jumlah itu, 9.610 permohonan disetujui dan 2.452 ditolak.
Lalu PPh Pasal 22 Impor dengan 3.557 permohonan. Dari jumlah itu, 2.905 diterima dan 652 ditolak. PPh Pasal 23 dengan permohonan 53 dan semuanya diterima.
Terakhir yaitu PPh Pasal 25 dengan 4.346 permohonan dengan 2.816 pemohon diterima dan 1.530 ditolak.
Baca Juga: Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok