Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akhir-akhir ini marak terjadi, hal itu imbas dari merebaknya virus corona atau Covid-19 yang mengganggu ekonomi dunia termasuk juga di Indonesia.
Akibat maraknya PHK ini, penerimaan negara juga terkena getahnya. Hal itu tercermin dari penurunan penerimaan pajak dari Pph pasal 21 karyawan sepanjang bulan Maret ini.
"Untuk PPh pasal 21 karyawan perusahaan setelah tumbuh di Februari 13,5 persen penerimaan Maret turun, ini disebabkan perlambatan pembayaran angsuran masa hanya tumbuh 4,11 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video teleconference di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Hal lain juga terlihat dari data penerimaan pembayaran PPh pasal 21 atas jaminan hari tua di bulan Maret, dimana penerimaannya juga meningkat tajam sebesar 10,12 persen, angka ini merupakan yang tertinggi di 3 bulan pertama ini.
"Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja. Artinya begitu mereka layoff mereka kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya dan kemudian dibayarkan pph pasal 21 untuk pembayaran tersebut," ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, sebelum ada corona, penerimaan pajak pph pun sudah dirasa masih sangat kecil. Dengan adanya corona dan gelombang PHK, penerimaan pajak pph pun semakin seret.
"Penerimana pajak kita pph pasal 21 ini sangat kecil dari 2019 lalu di 14,7 persen. PPh pasal 21 kami waspadai kenaikan indikasinya untuk mereka yang mengalami PHK," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah