Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyatakan tidak ada kewajiban maskapai mengembalikan dana atau refund tiket penumpang dalam bentuk cash. Tetapi, maskapai bisa mengembalikan dalam bentuk voucher tiket.
Menurut Novie, proses refund tiket itu sudah termasuk hubungan bisnis antara maskapai dengan penumpang. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengintervensi kebijakan refund pada maskapai tersebut. Pastinya, ia melanjutkan ada kesepakatan antara penumpang dengan maskapai dalam jika tiket akan di-refund.
"Maskapai nggak ada kewajiban uang cash tapi voucher yang sifatnya 100 persen sama nilainya," ujar Novie lewat video conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Untuk diketahui, ketentuan tersebut juga terakomodasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Meski begitu, Novie tetap akan membantu penumpang jika proses refund terhambat.
"Kami akan ikut membantu penumpang dalam pelaksanananya," ucap dia.
Sebelumnya, Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengungkapkan sulitnya dalam proses pengembalian dana atau refund tiket penerbangan dari maskapai. Bahkan, beberapa maskapai menggunakan sistem voucher dalam refund tiket tersebut.
Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund. Sedangkan, travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
"Seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional (gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dll). Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)," jelas Pauline.
Baca Juga: Sulitnya Refund Tiket Pesawat, Astindo Sebut Konsumen Hanya Diganti Voucher
Berita Terkait
-
Sulitnya Refund Tiket Pesawat, Astindo Sebut Konsumen Hanya Diganti Voucher
-
Rencana Pemerintah Naikkan Tiket Pesawat Diprotes Pengamat Penerbangan
-
Keputusan Naik Tidaknya Tarif Tiket Pesawat Ada di Tangan Luhut
-
Maskapai Tunggu Lampu Hijau dari Pemerintah untuk Naikkan Harga Tiket
-
Pemerintah Naikkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Pandemi Corona
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?
-
Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina