Suara.com - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan bagian dari pendekatan institusional yang perlu dilakukan pasca pandemi Covid-19.
Lantaran, lanjut Fithra, akan muncul supplay shock usai pandemi karena ada peningkatan jumlah pengangguran.
"Saya menghitung bisa sampai tujuh juta pengangguran baru dan yang paling terdampak sektor informal. Ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal dan moneter saja, tapi harus secara institusional," ujar Fithra dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Pendekatan institusional ini, menurut Fithra, sejak awal memang dibutuhkan karena Perekonomian Indonesia memang mengalami tren deindustrialisasi.
"Sebelum Covid, kita juga mengalami permasalahan sisi produktivitas di bidang industri, salah satunya dipengaruhi produktifitas buruh kita. Covid bisa membuat ini semakin parah," katanya.
Secara prinsip, pendekatan institusional dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja.
"Ini semua dibutuhkan supaya kita bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah," katanya.
Momentum pasca pandemi Covid-19 juga harusnya dimanfaatkan karena banyak negara-negara utama produsen dunia, sangat mungkin melakukan relokasi industri dari China. Asia Tenggara, jadi salah satu wilayah yang sangat potensial memanfaatkan hal ini.
"Sayangnya, Indonesia saat ini belum jadi pilihan utama bagi investor. Biaya tenaga kerja, biaya perdagangan, dan nilai tambah kita masih kalah dibanding negara ASEAN lain. Oleh karenanya, kita butuh pendekatan secara institusional tadi," jelas Fithra melanjutkan.
Baca Juga: Soal RUU Omnibus Law, Baleg DPR: Klaster Ketenagakerjaan Kami Minta Tunda
Meski demikian, Fithra juga mengingatkan ongkos politik dari Omnibus Law ini bisa sangat besar. Hasilnya kemungkinan tidak bisa dituai secara instan dan akan menghadapi tuntutan publik yang besar.
"Namun, kalau berkaca dari Jerman yang juga pernah melakukan reformasi ketenagakerjaan, mereka cukup sabar dan deregulasi secara institusi ini bisa berbuah manis di masa depan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Soal RUU Omnibus Law, Baleg DPR: Klaster Ketenagakerjaan Kami Minta Tunda
-
Fraksi Partai Demokrat DPR RI Tarik Anggota dari Panja RUU Cipta Kerja
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Buruh Mau Demo, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang RUU Cipta Kerja
-
Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Aturan Baru Menkeu Purbaya: Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
-
Pertama Kalinya di Indonesia, Fitur AI Bisa Analisis Pasar Saham dan Kripto
-
Banjir Ganggu Pasokan BBM di Sumatera, Bahlil: Kita Lagi Putar Otak
-
Banjir Sumatera Dikaitkan dengan Tambang Ilegal, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Lagi Jumat Petang, Ini Pemicunya
-
IHSG Keok Jelang Akhir Pekan, Saham-Saham Apa Saja yang Tetap Cuan?
-
Lotte Land-Vasanta Group Serah Terima Tepat Waktu Hunian Komersial di Tengah Tren Proyek Molor
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
MIND ID Tegaskan Komitmen ESG melalui Agenda Komunikasi yang Transparan dan Berorientasi Masa Depan