- Kementerian ESDM menanggapi bencana alam di Sumatera yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan pemetaan di lapangan terkait isu pertambangan ilegal tersebut.
- Bencana di Sumatera Utara, Barat, dan Aceh menyebabkan korban jiwa, pengungsian, serta kerusakan signifikan bagi warga.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral angkat bicara terkait bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera yang dikaitkan dengan pertambangan ilegal yang membuka kawasan hutan.
Tercatat terdapat sejumlah wilayah di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut terkait dengan pertambangan ilegal telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) yang telah turun ke lapangan.
"Satgas PKH kan sudah turun ke lapangan dan itu melakukan pemetaan di lapangan," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (28/11/2025).
Yuliot pun menegaskan perusahaan yang melakukan pertambangan secara ilegal akan dijatuhi sanksi.
"Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan," tegas dia.
Terkait data pertambangan ilegal di Sumatera, disebut Yuliot masih dalam proses pemetaan di Satgas PKH.
"Itu masih dipetakan oleh Satgas PKH," katanya.
Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Kamis (27/11/2025), terdapat 16 kabupaten/kota yang terendam banjir. Akibatnya 20.759 orang mengungsi harus mengungsi.
Baca Juga: DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Di Sumatera Utara, sebanyak 12 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor. Sejauh ini data yang terhimpun sebanyak 43 orang meninggal dunia dan 88 lainnya masih dalam pencarian. Selain itu sebanyak 1.168 orang terpaksa harus mengungsi.
Sementara di Sumatera Barat, banjir dan longsor yang terjadi menelan 12 korban jiwa dan berdampak pada sekitar 12.000 warga. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Banjir Bandang Sapu Lubuk Minturun Padang
-
Aceh Dikepung Banjir, Status Darurat Ditetapkan hingga 11 Desember
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara