- Kementerian ESDM menanggapi bencana alam di Sumatera yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan pemetaan di lapangan terkait isu pertambangan ilegal tersebut.
- Bencana di Sumatera Utara, Barat, dan Aceh menyebabkan korban jiwa, pengungsian, serta kerusakan signifikan bagi warga.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral angkat bicara terkait bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera yang dikaitkan dengan pertambangan ilegal yang membuka kawasan hutan.
Tercatat terdapat sejumlah wilayah di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut terkait dengan pertambangan ilegal telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) yang telah turun ke lapangan.
"Satgas PKH kan sudah turun ke lapangan dan itu melakukan pemetaan di lapangan," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (28/11/2025).
Yuliot pun menegaskan perusahaan yang melakukan pertambangan secara ilegal akan dijatuhi sanksi.
"Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan," tegas dia.
Terkait data pertambangan ilegal di Sumatera, disebut Yuliot masih dalam proses pemetaan di Satgas PKH.
"Itu masih dipetakan oleh Satgas PKH," katanya.
Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Kamis (27/11/2025), terdapat 16 kabupaten/kota yang terendam banjir. Akibatnya 20.759 orang mengungsi harus mengungsi.
Baca Juga: DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Di Sumatera Utara, sebanyak 12 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor. Sejauh ini data yang terhimpun sebanyak 43 orang meninggal dunia dan 88 lainnya masih dalam pencarian. Selain itu sebanyak 1.168 orang terpaksa harus mengungsi.
Sementara di Sumatera Barat, banjir dan longsor yang terjadi menelan 12 korban jiwa dan berdampak pada sekitar 12.000 warga. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Banjir Bandang Sapu Lubuk Minturun Padang
-
Aceh Dikepung Banjir, Status Darurat Ditetapkan hingga 11 Desember
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi