- Kementerian ESDM menanggapi bencana alam di Sumatera yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan pemetaan di lapangan terkait isu pertambangan ilegal tersebut.
- Bencana di Sumatera Utara, Barat, dan Aceh menyebabkan korban jiwa, pengungsian, serta kerusakan signifikan bagi warga.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral angkat bicara terkait bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera yang dikaitkan dengan pertambangan ilegal yang membuka kawasan hutan.
Tercatat terdapat sejumlah wilayah di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut terkait dengan pertambangan ilegal telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) yang telah turun ke lapangan.
"Satgas PKH kan sudah turun ke lapangan dan itu melakukan pemetaan di lapangan," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (28/11/2025).
Yuliot pun menegaskan perusahaan yang melakukan pertambangan secara ilegal akan dijatuhi sanksi.
"Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan," tegas dia.
Terkait data pertambangan ilegal di Sumatera, disebut Yuliot masih dalam proses pemetaan di Satgas PKH.
"Itu masih dipetakan oleh Satgas PKH," katanya.
Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Kamis (27/11/2025), terdapat 16 kabupaten/kota yang terendam banjir. Akibatnya 20.759 orang mengungsi harus mengungsi.
Baca Juga: DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Di Sumatera Utara, sebanyak 12 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor. Sejauh ini data yang terhimpun sebanyak 43 orang meninggal dunia dan 88 lainnya masih dalam pencarian. Selain itu sebanyak 1.168 orang terpaksa harus mengungsi.
Sementara di Sumatera Barat, banjir dan longsor yang terjadi menelan 12 korban jiwa dan berdampak pada sekitar 12.000 warga. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Banjir Bandang Sapu Lubuk Minturun Padang
-
Aceh Dikepung Banjir, Status Darurat Ditetapkan hingga 11 Desember
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya