- Kementerian ESDM menanggapi bencana alam di Sumatera yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan pemetaan di lapangan terkait isu pertambangan ilegal tersebut.
- Bencana di Sumatera Utara, Barat, dan Aceh menyebabkan korban jiwa, pengungsian, serta kerusakan signifikan bagi warga.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral angkat bicara terkait bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera yang dikaitkan dengan pertambangan ilegal yang membuka kawasan hutan.
Tercatat terdapat sejumlah wilayah di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut terkait dengan pertambangan ilegal telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) yang telah turun ke lapangan.
"Satgas PKH kan sudah turun ke lapangan dan itu melakukan pemetaan di lapangan," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (28/11/2025).
Yuliot pun menegaskan perusahaan yang melakukan pertambangan secara ilegal akan dijatuhi sanksi.
"Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan," tegas dia.
Terkait data pertambangan ilegal di Sumatera, disebut Yuliot masih dalam proses pemetaan di Satgas PKH.
"Itu masih dipetakan oleh Satgas PKH," katanya.
Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Kamis (27/11/2025), terdapat 16 kabupaten/kota yang terendam banjir. Akibatnya 20.759 orang mengungsi harus mengungsi.
Baca Juga: DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Di Sumatera Utara, sebanyak 12 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor. Sejauh ini data yang terhimpun sebanyak 43 orang meninggal dunia dan 88 lainnya masih dalam pencarian. Selain itu sebanyak 1.168 orang terpaksa harus mengungsi.
Sementara di Sumatera Barat, banjir dan longsor yang terjadi menelan 12 korban jiwa dan berdampak pada sekitar 12.000 warga. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Banjir Bandang Sapu Lubuk Minturun Padang
-
Aceh Dikepung Banjir, Status Darurat Ditetapkan hingga 11 Desember
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BI Ramal Kinerja Penjualan Eceran Bakal Lebih Tinggi, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Masih Masuk Zona Merah, Dolar AS Menguat ke Level Rp16.874
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dibanderol Rp 2.652.000/Gram
-
IHSG Berbalik Menguat di Selasa Pagi, Kembali ke Level 8.900
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya