Suara.com - Sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, ditulis Selasa (5/5/2020).
Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sementara di Provinsi Riau, Gugus Tugas daerah juga telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa.
“Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar dia.
Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru.
“Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik social distancing (pembatasan sosial), phsycal distancing (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar COVID-19,” ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak