- Ketua Fraksi Gerindra Sidoarjo Achmad Muzayin meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
- Penyelidikan kasus ini menjadi ujian transparansi, objektivitas, serta pembuktian independensi dan integritas institusi kepolisian.
- Proses hukum tersebut diharapkan mampu mendorong pembenahan internal serta memulihkan kepercayaan publik secara luas.
Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo, Achmad Muzayin Syafrial, meminta penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Polri membuktikan independensi dan integritasnya.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membawa perkara tersebut ke dalam mekanisme hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, pangkat, maupun pengaruh yang dimilikinya.
"Saya memberikan apresiasi terhadap langkah Polri yang berani menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme hukum karena penegakan hukum harus berjalan tanpa melihat siapa orangnya, pangkat, maupun jabatan yang pernah disandangnya," kata Achmad Muzayin dalam keterangan yang diterima di Sidoarjo, Rabu.
Muzayin menilai perkara yang diduga menyeret figur berpengaruh itu menjadi ujian bagi profesionalitas kepolisian. Penanganannya sekaligus menjadi pembuktian bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
Karena itu, ia meminta penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, terutama untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui penyadapan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Lebih jauh, Muzayin menyoroti pentingnya mengembalikan semangat pengabdian yang melekat pada institusi Bhayangkara. Ia mengaitkan nilai tersebut dengan sejarah Pasukan Bhayangkara pada era Kerajaan Majapahit yang memiliki tugas menjaga keamanan dan keselamatan kerajaan.
Menurutnya, warisan sejarah itu tidak seharusnya berhenti sebagai simbol kebanggaan. Nilai kedisiplinan, loyalitas, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada masyarakat harus tercermin dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia menegaskan Polri harus berdiri sebagai institusi yang melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan, bukan menjadi instrumen kepentingan kekuasaan ataupun kelompok tertentu.
Muzayin berharap penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga mendorong pembenahan internal Polri dan memulihkan kepercayaan publik.
"Jangan hanya mewarisi nama besar Bhayangkara, tetapi warisi semangat dan tanggung jawabnya, sebab kehormatan sebuah institusi ditentukan oleh integritas, pengabdian, dan keberanian dalam menegakkan keadilan," ujarnya.