Bisnis / Keuangan
Rabu, 04 Februari 2026 | 15:24 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meningkatkan standar porsi saham publik atau free float dari yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • BEI naikkan batas free float dari 7,5% ke 15% untuk tingkatkan likuiditas pasar.
  • 267 emiten belum patuh, dengan 49 emiten besar jadi prioritas utama pemenuhan.
  • Deadline 24 bulan diberikan; emiten bandel terancam suspensi hingga delisting.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meningkatkan standar porsi saham publik atau free float dari yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan ini berdampak pada ratusan perusahaan tercatat yang kini terancam tidak memenuhi ketentuan baru tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 267 emiten yang belum memenuhi ambang batas 15 persen. Dari jumlah tersebut, 49 di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) besar.

"Kalau kita lihat dari demografi perusahaan tercatat kita yang belum memenuhi, ada sekitar 267 perusahaan. Jika kita zooming lagi, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap (kelompok tersebut)," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Mengingat pengaruhnya yang signifikan terhadap pasar, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan 49 emiten berkapitalisasi besar ini sebagai proyek percontohan (pilot project) pemenuhan ketentuan.

Nyoman menegaskan bahwa meskipun seluruh 267 emiten wajib patuh, prioritas saat ini diberikan kepada grup 49 tersebut karena dominasi mereka terhadap nilai pasar.

BEI memberikan masa transisi selama 24 bulan (2 tahun) bagi emiten untuk menyesuaikan diri. Jika hingga batas waktu yang ditentukan emiten tidak melakukan perbaikan, BEI tidak segan untuk mengambil langkah tegas.

"Kalau memang tidak juga merespons, kita kenakan sanksi, lalu suspensi. Pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi investor melalui skema buyback," pungkas Nyoman.

Baca Juga: Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Load More