- BEI naikkan batas free float dari 7,5% ke 15% untuk tingkatkan likuiditas pasar.
- 267 emiten belum patuh, dengan 49 emiten besar jadi prioritas utama pemenuhan.
- Deadline 24 bulan diberikan; emiten bandel terancam suspensi hingga delisting.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meningkatkan standar porsi saham publik atau free float dari yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kebijakan ini berdampak pada ratusan perusahaan tercatat yang kini terancam tidak memenuhi ketentuan baru tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 267 emiten yang belum memenuhi ambang batas 15 persen. Dari jumlah tersebut, 49 di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) besar.
"Kalau kita lihat dari demografi perusahaan tercatat kita yang belum memenuhi, ada sekitar 267 perusahaan. Jika kita zooming lagi, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap (kelompok tersebut)," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Mengingat pengaruhnya yang signifikan terhadap pasar, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan 49 emiten berkapitalisasi besar ini sebagai proyek percontohan (pilot project) pemenuhan ketentuan.
Nyoman menegaskan bahwa meskipun seluruh 267 emiten wajib patuh, prioritas saat ini diberikan kepada grup 49 tersebut karena dominasi mereka terhadap nilai pasar.
BEI memberikan masa transisi selama 24 bulan (2 tahun) bagi emiten untuk menyesuaikan diri. Jika hingga batas waktu yang ditentukan emiten tidak melakukan perbaikan, BEI tidak segan untuk mengambil langkah tegas.
"Kalau memang tidak juga merespons, kita kenakan sanksi, lalu suspensi. Pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi investor melalui skema buyback," pungkas Nyoman.
Baca Juga: Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil